Hukrim

Misteri Kematian Bocah Disabilitas Merauke Terungkap, Polisi Tangkap Ayah Korban

aksesadim01
9670
×

Misteri Kematian Bocah Disabilitas Merauke Terungkap, Polisi Tangkap Ayah Korban

Sebarkan artikel ini
IMG 20260822 WA0005

MERAUKE – Kasus kematian Julia Risky Ramadiana (11), bocah berkebutuhan khusus di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, akhirnya memasuki babak baru.

Setelah hampir 10 bulan diselidiki, polisi menetapkan ayah kandung korban berinisial MRP sebagai tersangka.

Julia sebelumnya ditemukan meninggal dunia di kawasan semak-semak sekitar Jalan Ternate Gang Evadekai, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke, pada 27 Oktober 2025.

Kasus tersebut sempat menghebohkan publik karena kematian Julia awalnya dilaporkan berkaitan dengan dugaan pencurian dan penculikan.

Namun, hasil penyelidikan panjang Polres Merauke justru mengungkap fakta berbeda. Polisi menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara cerita awal dengan fakta yang diperoleh dari penyidikan.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan, pihaknya telah menetapkan MRP yang merupakan ayah kandung Julia sebagai tersangka.

“Dapat kami sampaikan perkembangan penyidikan kasus meninggalnya Julia Risky Ramadiana, kami telah menetapkan status tersangka terhadap saudara berinisial MRP yang merupakan ayah kandung korban,” ujar Yoga kepada awak media, Jumat (21/8/2026).

Penetapan tersangka ini menjadi perhatian karena MRP sebelumnya sempat terlihat sebagai sosok ayah yang terpukul atas kematian putrinya.

Ia bahkan disebut mendesak polisi agar segera mengungkap dan menemukan pelaku di balik kematian Julia.

Belakangan, penyelidikan justru mengarah kepada dirinya.

Polisi menyebut kasus tersebut berkaitan dengan persoalan internal keluarga yang kemudian berkembang menjadi kekerasan terhadap korban.

“Motifnya adalah persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban,” kata Yoga.

Menurutnya, terdapat pula dugaan upaya untuk mengaburkan kejadian sebenarnya dengan membangun narasi seolah-olah Julia menjadi korban pencurian dan penculikan.

Selain mengungkap motif, polisi juga menemukan fakta terkait kondisi tersangka setelah kejadian.

Berdasarkan hasil tes urine pada 28 Oktober 2025, MRP dinyatakan positif menggunakan ganja.

“Hasil tes urine tanggal 28 Oktober 2025 juga menunjukkan tersangka positif menggunakan ganja. Saat ini kami telah mengamankan 26 barang bukti dan dua alat bukti yang cukup,” jelas Yoga.

Polisi menduga tersangka berada di bawah pengaruh narkotika jenis ganja ketika peristiwa kekerasan terhadap Julia terjadi.

“Diduga kuat pada saat kejadian, tersangka dalam pengaruh narkotika jenis ganja,” sambungnya.

Julia Risky Ramadiana atau Kiky ditemukan meninggal dunia di kawasan semak-semak sekitar Jalan Ternate Gang Evadekai pada 27 Oktober 2025.

Saat ditemukan, korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus yang sehari-hari berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.

“Korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang dalam kesehariannya berkomunikasi dengan bahasa isyarat,” ujar Yoga.

Polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, peristiwa itu kemudian dilaporkan dengan dugaan awal sebagai kasus pencurian dan penculikan.

Namun, penyidikan yang berlangsung berbulan-bulan akhirnya membuka fakta berbeda.

Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan empat orang ahli, Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi.

Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi menemukan adanya ketidaksesuaian antara narasi awal dengan fakta objektif yang ditemukan di lapangan.

Atas kasus tersebut, MRP dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Ia terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun. (hbn)