JAKARTA – Upaya Bareskrim Polri memulangkan Syekh Ahmad Al Misry atau SAM ke Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar Red Notice Interpol, proses membawa pendakwah tersebut dari Mesir belum dapat dilakukan.
SAM merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap lima santri laki-laki.
Keberadaannya diketahui berada di Mesir setelah proses hukum di Indonesia berjalan.
Bareskrim Polri kini menempuh jalur kerja sama internasional melalui Interpol untuk mengupayakan pemulangan tersangka.
Namun, persoalan status kewarganegaraan dan tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Mesir menjadi tantangan dalam proses tersebut.
Kasubdit 2 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Faisal Febrianto mengatakan, persoalan kewarganegaraan menjadi salah satu hal yang masih didalami penyidik.
Menurutnya, Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda.
Ketika seseorang mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia, terdapat ketentuan terkait pelepasan kewarganegaraan sebelumnya.
“Terkait dengan warga negara ganda, pada saat si pelaku atau tersangka mengajukan menjadi WNI, otomatis karena kita tidak menganut kewarganegaraan ganda, salah satunya kewarganegaraan asli awal atau awal yaitu Mesir, pasti dilepas oleh yang bersangkutan,” ujar Faisal dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Namun, penyidik menemukan adanya perbedaan ketentuan dengan Mesir.
Negara tersebut memungkinkan seseorang memiliki kewarganegaraan ganda dalam kondisi tertentu.
“Yang terkait dengan kewarganegaraan awal, ternyata Mesir memiliki peraturan bisa memiliki kewarganegaraan ganda,” katanya.
Perbedaan aturan tersebut membuat Bareskrim belum dapat memastikan secara pasti apakah SAM masih memiliki kewarganegaraan Mesir.
Untuk memastikan status tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Pemerintah Mesir melalui Kedutaan Besar Mesir di Indonesia.
Selain persoalan kewarganegaraan, proses pemulangan SAM juga terbentur hubungan hukum ekstradisi.
Faisal menjelaskan bahwa Indonesia hingga kini belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir.
Karena itu, Bareskrim memilih menggunakan mekanisme kerja sama melalui Interpol.
“Sampai saat ini untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama dengan Interpol melalui Hubinter karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir,” jelasnya.
Menurut Faisal, jalur Interpol menjadi pilihan penyidik untuk mengupayakan agar tersangka dapat kembali ke Indonesia dan menjalani proses hukum.
“Jadi kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka,” imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri menetapkan SAM sebagai tersangka pada 24 April 2026.
Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lima orang santri laki-laki.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan kepada polisi pada 28 November 2025.
Dalam perkembangannya, muncul pula dugaan adanya intimidasi terhadap korban dengan upaya agar laporan tersebut dicabut.
Kesaksian Ustaz Abi Makki juga menyebut dugaan tindakan serupa pernah terjadi pada 2021.
SAM disebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang santrinya dengan modus menawarkan fasilitas untuk melanjutkan pendidikan di Mesir.
Saat itu, persoalan tersebut disebut sempat dibicarakan dan SAM berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, dugaan pelecehan kembali terjadi pada 2025 hingga korban akhirnya memutuskan melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
Untuk memperluas pencarian terhadap tersangka yang berada di luar negeri, Interpol kemudian menerbitkan Red Notice terhadap SAM pada 9 Juli 2026 melalui kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Meski demikian, keberadaan Red Notice tidak serta-merta membuat SAM dapat langsung dipulangkan.
Bareskrim masih harus menyelesaikan aspek hukum dan administratif, termasuk memastikan status kewarganegaraan serta menempuh mekanisme kerja sama dengan pihak berwenang Mesir melalui jalur Interpol. (dpw)







