Politik

Fraksi PPKN DPRD Bojonegoro Sepakat Dua Raperda Jadi Perda, Ini Alasannya

aksesadim01
8738
×

Fraksi PPKN DPRD Bojonegoro Sepakat Dua Raperda Jadi Perda, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
img 20260729 wa0076

BOJONEGORO – Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional (FPPKN) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (29/7/2026).

Melalui juru bicaranya, Siti Robi’ah, FPPKN menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030 serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Dalam pandangannya, FPPKN menegaskan bahwa pembangunan daerah harus mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, memperkuat kualitas sumber daya manusia, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan budaya lokal.

Karena itu, kedua Raperda dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan Bojonegoro yang lebih inklusif, kompetitif, dan berkelanjutan.

Untuk sektor pariwisata, FPPKN mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang menyusun dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan sebagai pedoman pengembangan sektor wisata selama lima tahun ke depan.

Meski demikian, fraksi tersebut memberikan sejumlah catatan penting agar implementasi kebijakan benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

FPPKN menilai pengembangan destinasi wisata harus bertumpu pada potensi lokal, pelestarian budaya, serta menjaga keberlanjutan lingkungan sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar kawasan wisata.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memberikan perhatian lebih terhadap pengembangan desa wisata, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), ekonomi kreatif, hingga penguatan peran Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) sebagai ujung tombak pengelolaan destinasi.

Fraksi ini juga menekankan pentingnya pengembangan kawasan Geopark yang dilakukan secara terencana dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan agar mampu meningkatkan daya saing pariwisata sekaligus mendongkrak perekonomian masyarakat.

Tidak hanya itu, FPPKN meminta pemerintah memperkuat infrastruktur pendukung, akses menuju objek wisata, promosi digital, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor kepariwisataan agar mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional.

Sementara itu, terhadap Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, FPPKN berpandangan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak anak merupakan amanat konstitusi sekaligus investasi jangka panjang bagi masa depan daerah.

Menurut FPPKN, kehadiran Perda ini harus menjadi landasan kuat dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Fraksi tersebut meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi antar organisasi perangkat daerah agar program Kabupaten Layak Anak dapat berjalan secara terpadu dan berkesinambungan.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat, keluarga, sekolah, dan dunia usaha mengenai pemenuhan hak anak perlu terus ditingkatkan, termasuk upaya mencegah kekerasan terhadap anak, perundungan, eksploitasi, perkawinan usia anak, hingga berbagai bentuk diskriminasi.

FPPKN juga menekankan pentingnya penyediaan fasilitas publik yang ramah anak, mulai dari sekolah, layanan kesehatan, ruang bermain, ruang terbuka hijau, hingga pelayanan publik lainnya.

Tak kalah penting, pemerintah diminta memastikan adanya mekanisme pengaduan dan layanan pendampingan yang mudah diakses bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan atau pelanggaran hak.

Sebagai bentuk pengawasan, pelaksanaan Perda Kabupaten Layak Anak juga diharapkan memiliki indikator kinerja yang jelas sehingga implementasinya dapat dievaluasi secara berkala.

Setelah mencermati seluruh proses pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, termasuk hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur, Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro.

FPPKN berharap regulasi yang telah disepakati tidak berhenti sebagai produk hukum semata, tetapi benar-benar dijalankan secara konsisten, efektif, transparan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik melalui kemajuan sektor pariwisata maupun meningkatnya perlindungan terhadap hak-hak anak di Kabupaten Bojonegoro. (er)