Peristiwa

Indikasi Mafia Solar Subsidi Kembali Mengemuka di SPBU Compreng Tuban

aksesadim01
6396
×

Indikasi Mafia Solar Subsidi Kembali Mengemuka di SPBU Compreng Tuban

Sebarkan artikel ini
img 20260807 wa0001

TUBAN – Dugaan praktik pengangsu Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 54.723.10 Compreng, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, kembali memantik sorotan publik.

Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung berulang kali itu memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang diperoleh di lapangan pada Kamis (6/8/2026), sejumlah kendaraan diduga keluar-masuk SPBU untuk membeli solar bersubsidi.

Kendaraan tersebut disebut berasal dari berbagai wilayah, mulai Kecamatan Widang dan Plumpang di Kabupaten Tuban hingga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pola pembelian yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Apabila benar terjadi penyalahgunaan, distribusi solar bersubsidi dikhawatirkan tidak lagi tepat sasaran dan berpotensi merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan usahanya pada BBM subsidi.

Seorang warga Tuban berinisial R menilai aparat penegak hukum tidak cukup hanya melakukan pemantauan dari kejauhan.

“Kalau memang ada dugaan penyalahgunaan, harus segera diselidiki. BBM subsidi berasal dari uang negara dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan menjadi ladang keuntungan bagi oknum tertentu,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, seorang pembeli berinisial SWN, warga Kecamatan Plumpang, menyampaikan bahwa solar yang dibelinya digunakan untuk kebutuhan alat pertanian di desanya.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari yang bersangkutan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.

Meski demikian, masyarakat mendesak Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU, serta aparat penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Audit terhadap data transaksi, rekaman CCTV, identitas kendaraan, hingga kepatuhan terhadap prosedur penyaluran BBM subsidi dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.

Solar bersubsidi merupakan komoditas strategis yang dibiayai melalui APBN untuk mendukung sektor produktif seperti pertanian, perikanan dan usaha masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditindaklanjuti secara profesional agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun mengurangi hak masyarakat penerima subsidi.

Warga juga berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, mereka meminta dilakukan penyelidikan yang transparan, objektif dan sesuai ketentuan hukum guna mengungkap apakah terdapat praktik penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi yang berlangsung secara berulang maupun terorganisasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPBU 54.723.10 Compreng, Kabupaten Tuban, belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.

Demikian pula pihak kepolisian maupun Pertamina Patra Niaga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait hasil pengawasan ataupun langkah yang akan ditempuh.

Media ini tetap berpegang pada prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi pengelola SPBU, Pertamina Patra Niaga, maupun aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan atas informasi yang diberitakan. (er)