MALANG – Jaringan peredaran narkotika di wilayah Malang kembali dibongkar Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
Dari hasil pengembangan kasus di kawasan Mergan Lori, Kecamatan Sukun, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 1.461 butir ekstasi, 111.000 butir pil berlogo LL, serta sabu seberat 45,26 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan melalui dua kali penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, penggeledahan pertama berlangsung pada Selasa (11/8/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 101 butir ekstasi dan 111.000 butir pil berlogo LL yang dikemas dalam sejumlah botol dan plastik klip serta disimpan di tiga kardus.
Polisi juga menemukan sabu dengan berat kotor 45,26 gram.
Pengembangan penyidikan kemudian membawa petugas kembali ke lokasi yang sama pada Senin (17/8/2026).
Kali ini, polisi menemukan 1.360 butir ekstasi dengan berat bersih 597,16 gram.
Yang mengejutkan, ribuan ekstasi tersebut disembunyikan di dalam boneka untuk menyamarkan keberadaannya.
“Pengembangan dilakukan untuk mengetahui sumber dan jaringan peredaran. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan barang bukti lain yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan,” kata Kompol Hendro, Kamis (20/8/2026).
Dari penggeledahan kedua, penyidik menemukan dua jenis ekstasi.
Sebanyak 580 butir ekstasi berwarna oranye memiliki berat bersih 314,42 gram.
Sementara 780 butir ekstasi berwarna cokelat memiliki berat bersih 282,74 gram.
Jika digabungkan, total temuan pada penggeledahan kedua mencapai 1.360 butir dengan berat bersih 597,16 gram.
Polisi menduga barang tersebut diperoleh tersangka dari seseorang berinisial E.N. yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu E.N. sekaligus mengungkap lebih jauh jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut.
Sebelumnya, dalam penggeledahan pertama di rumah kontrakan Y.A., polisi menemukan 111.000 butir pil berlogo LL.
Pil tersebut disimpan dalam tiga kardus. Masing-masing kardus berisi 50 botol, 48 botol, dan 13 botol, dengan setiap botol berisi 1.000 butir pil.
Selain itu, petugas mengamankan 84 butir ekstasi warna cokelat, 17 butir ekstasi warna oranye, serta sabu dengan berat kotor 45,26 gram.
Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran juga diamankan, di antaranya plastik klip kosong, timbangan digital, brankas besi berukuran kecil, serta satu unit ponsel Oppo lengkap dengan kartu SIM.
Hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan bahwa Y.A. menyimpan ekstasi untuk diedarkan.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari mengamankan barang bukti, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan gelar perkara hingga melengkapi administrasi penyidikan.
Kompol Hendro menegaskan, pengungkapan tersebut bukan berhenti pada penangkapan tersangka.
Polisi masih mengejar pihak yang diduga menjadi pemasok dan berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika.
Langkah tersebut juga disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Presiden RI melalui pemberantasan jaringan narkotika dan perlindungan masyarakat, terutama generasi muda.
“Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memutus jalur peredarannya agar narkoba tidak sampai merusak generasi muda,” ujar Hendro.
Y.A. dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selanjutnya, polisi akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, menyelesaikan berkas perkara, serta melanjutkan penyidikan terhadap jaringan yang masih diburu.
“Target kami jelas, yaitu memutus peredaran narkotika dari hulu sampai hilir. Sinergi dan informasi masyarakat sangat penting agar ruang gerak jaringan narkoba semakin sempit dan generasi muda dapat terlindungi,” tegas Hendro.
Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah Satresnarkoba Polresta Malang Kota dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus menjaga keamanan wilayah dan mencegah narkoba semakin menyasar masyarakat. (Fur)







