Hukrim

Nekat Curi Motor di Sawah, Pelaku Dibekuk Polisi Malang

aksesadim01
9821
×

Nekat Curi Motor di Sawah, Pelaku Dibekuk Polisi Malang

Sebarkan artikel ini
img 20260810 wa0020

MALANG – Keasyikan memanen padi di sawah justru membuat Agus Sunarto (54) kehilangan sepeda motornya.

Kendaraan Honda Revo miliknya yang diparkir di pinggir persawahan Desa Gedogkulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, raib saat ditinggal bekerja.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah polisi menelusuri rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi.

Satu orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara rekannya masih diburu polisi.

Pelaku yang ditangkap berinisial SA (46), warga Desa Sekarbanyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Polisi menetapkan satu orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, pencurian terjadi pada pertengahan Maret 2026 sekitar pukul 07.50 WIB.

Saat itu, korban datang ke area persawahan untuk memanen padi.

Sepeda motor Honda Revo miliknya diparkir di pinggir sawah dengan kondisi stang sudah terkunci.

Korban kemudian berjalan menuju lokasi panen yang berjarak sekitar 100 meter dari tempat kendaraannya diparkir.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Agus kembali ke tempat semula, namun, kendaraan yang sebelumnya ditinggalkan di pinggir sawah sudah tidak ada.

“Korban kemudian menuju sawah yang berjarak sekitar 100 meter untuk memanen padi. Sekitar pukul 10.00 WIB, saat kembali, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada,” kata Budiono saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2026).

Kehilangan tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Turen.

Polisi langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa lokasi kejadian dan mencari rekaman CCTV yang dapat membantu mengungkap identitas pelaku.

Petunjuk penting ditemukan dari kamera CCTV yang berada di akses masuk menuju area persawahan.

Dalam rekaman tersebut, terlihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor berwarna hitam memasuki kawasan persawahan.

Tak berselang lama, sekitar 15 menit kemudian, keduanya terlihat meninggalkan area tersebut.

Kali ini, mereka diduga membawa sepeda motor Honda Revo milik korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Unit Reskrim Polsek Turen bersama Unit Opsnal 3 Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sejumlah saksi diperiksa dan berbagai informasi dari lokasi kejadian dikumpulkan.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian.

SA akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di Desa Sekarbanyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, pada Jumat (7/8/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai kendaraan dalam menjalankan aksi pencurian.

Sementara itu, polisi masih memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat dan telah ditetapkan sebagai DPO.

“Petugas masih melengkapi proses penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan mendalami keterlibatan pelaku lain. Perkara ini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Budiono.

Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri keberadaan pelaku yang masih buron.

Atas kasus tersebut, tersangka SA disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan cara merusak dan dilakukan secara bersama-sama.

Polres Malang memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan, sementara pengejaran terhadap pelaku lainnya masih dilakukan. (Fur)