LAMONGAN – Video yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan terhadap dua orang terduga pelaku pencurian besi di Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, viral di berbagai platform media sosial dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Polres Lamongan menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
Penegasan itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lamongan, AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (27/7/2026).
AKP Adimas menjelaskan, penyidik saat ini menangani dua perkara berbeda yang berasal dari peristiwa yang sama.
Keduanya diproses secara independen berdasarkan laporan polisi yang telah diterima.
“Laporan pertama kami terima pada Jumat (24/7) terkait dugaan tindak pidana pencurian besi yang diduga dilakukan oleh dua orang. Proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan, bahkan telah ditetapkan tersangka. Meski demikian, kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan penanganan perkara,” jelas AKP Adimas.
Tak berhenti di situ, sehari kemudian atau Sabtu (25/7), Satreskrim Polres Lamongan kembali menerima laporan lain yang berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.
Menurutnya, laporan kedua itu muncul setelah kedua terduga pelaku mengaku menjadi korban tindak kekerasan usai diamankan.
Atas dasar laporan tersebut, penyidik juga melakukan proses hukum secara terpisah.
“Perkara dugaan pencurian dan dugaan pengeroyokan merupakan dua kasus yang berbeda. Keduanya kami tangani secara objektif berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan,” tegasnya.
AKP Adimas menambahkan, meskipun nilai kerugian yang dilaporkan secara nominal tergolong kecil, hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya indikasi dugaan pencurian dengan pemberatan.
Oleh sebab itu, proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berlanjut.
Polres Lamongan juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan video yang beredar di media sosial.
Informasi yang belum utuh dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan menggiring opini publik.
“Kami memahami kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena videonya viral. Namun kami mengimbau masyarakat untuk tidak membentuk opini sendiri sebelum seluruh proses hukum selesai dan fakta-fakta terungkap secara lengkap,” ujar AKP Adimas.
Ia menegaskan, Polres Lamongan berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional, transparan, proporsional, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Perkembangan penyidikan, lanjutnya, akan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka setelah terdapat hasil yang dapat dipublikasikan.
Dengan penanganan yang terpisah terhadap dugaan pencurian maupun dugaan pengeroyokan, kepolisian berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara adil sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (Fs)







