TUBAN – Kepemimpinan baru di Polresta Tuban langsung menunjukkan hasil, belum genap dua hari menjabat sebagai Kapolresta Tuban, Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., berhasil memimpin jajaran kepolisian mengungkap sejumlah kasus kriminal yang menjadi perhatian masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (17/7/2026), Polresta Tuban merilis keberhasilan pengungkapan dua kasus kriminal dan empat kasus penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Tuban.
Kasat Reskrim Polresta Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan komitmen nyata institusinya dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas.
Salah satu kasus yang berhasil dibongkar adalah pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh komplotan pelaku di sejumlah wilayah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok tersebut diketahui telah beraksi sebanyak sembilan kali, dengan lima lokasi kejadian berada di Kabupaten Tuban.
Tiga pelaku berhasil diamankan, yakni HZB (22), AWS (31) yang merupakan residivis kasus narkoba dan RNO (26), seorang mahasiswi, ketiganya merupakan warga Kota Surabaya.
Aksi pencurian di Tuban dilakukan pada 9 hingga 10 Juli 2026 dengan menyasar sejumlah toko modern, di antaranya Toserba Sunan Drajat Cabang Tunah Kecamatan Semanding, Watsons Citimall Tuban, Guardian Citimall Tuban, Samudra Supermarket Tuban, serta Toserba Sunan Drajat Cabang Gesikharjo Kecamatan Palang.
Akibat perbuatan para pelaku, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp4.182.490.
“Kami berhasil mengamankan para tersangka sesaat setelah mereka melakukan aksi pencurian yang kelima di wilayah Kabupaten Tuban,” ujar AKP Bobby.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, Satreskrim Polresta Tuban juga mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang melibatkan seorang pria berinisial WRN, yang diketahui merupakan ayah tiri korban.
Hasil penyidikan menunjukkan tersangka diduga melakukan tindak pidana tersebut berulang kali hingga sekitar 40 kali.
Korban yang masih di bawah umur kini diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 33 hingga 34 minggu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun.
Di sisi lain, Satresnarkoba Polresta Tuban juga mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan mengungkap empat perkara sekaligus.
Dalam operasi tersebut, enam tersangka yang terdiri atas lima laki-laki dan satu perempuan berhasil diamankan.
Dari seluruh pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 14,85 gram serta 19 butir pil ekstasi dengan berat keseluruhan 13,02 gram.
Kasus pertama menjerat tersangka FH dengan barang bukti sabu 3,33 gram dan 19 butir pil ekstasi.
Pada kasus kedua, tiga tersangka berinisial YTA, YDS, dan TA diamankan bersama barang bukti sabu seberat 5,63 gram, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kasus ketiga mengamankan tersangka S, warga Kecamatan Semanding, dengan barang bukti sabu seberat 4,13 gram.
Sementara pada kasus keempat, petugas menangkap tersangka LKA dengan barang bukti sabu seberat 1,76 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bentuk keseriusan jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Tuban.
Menurutnya, Polresta Tuban akan terus mempersempit ruang gerak para pengedar dan bandar narkoba agar masyarakat terlindungi dari ancaman penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Ini adalah komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pelakunya di wilayah hukum Polresta Tuban,” tegas AKP Harjo.
Para tersangka kasus narkotika dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun, disertai pidana denda yang dapat mencapai Rp10 miliar.
Keberhasilan mengungkap sejumlah kasus dalam waktu singkat ini menjadi langkah awal Polresta Tuban di bawah kepemimpinan Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus menghadirkan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Tuban. (er)










