Hukrim

Teror COD Motor di Lampung Selatan Terbongkar, Polisi Ringkus Dua Pelaku

aksesadim01
7698
×

Teror COD Motor di Lampung Selatan Terbongkar, Polisi Ringkus Dua Pelaku

Sebarkan artikel ini
img 20260719 wa0027

LAMPUNG SELATAN – Masyarakat Lampung Selatan yang melakukan transaksi jual beli kendaraan secara Cash on Delivery (COD) kembali diingatkan untuk lebih waspada.

Modus berpura-pura menjadi calon pembeli kembali memakan korban.

Kali ini, Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kecamatan Sragi dan menangkap dua pelaku yang diduga terlibat.

Kasus tersebut diungkap setelah Tim Opsnal Presisi 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.

Selain dua pelaku yang telah ditangkap, polisi juga mengungkap satu pelaku lainnya saat ini sedang menjalani proses hukum dalam perkara berbeda di Polres Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan pelaku pertama berinisial B.M. (47), warga Kecamatan Palas, berhasil diamankan di kediamannya pada Kamis, 16 Juli 2026.

“Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada pelaku lain. Sehari berikutnya kami kembali menangkap tersangka S.C. (24) di tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Kalianda,” jelas AKP Stefanus.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Tugu Udang, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi.

Korban, Agus Candra Jaya, datang ke lokasi setelah sebelumnya sepakat bertemu dengan seseorang yang mengaku berminat membeli sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya.

Namun sesampainya di lokasi, korban justru dijebak, tiga orang pelaku langsung menghadang dan mengancam menggunakan senjata api.

Korban bersama seorang rekannya kemudian dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil.

Kedua korban diborgol, mata mereka ditutup menggunakan lakban, sebelum para pelaku membawa kabur sepeda motor Suzuki Satria FU beserta telepon genggam Samsung Galaxy A05s milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Menurut AKP Stefanus, para pelaku sejak awal telah menyiapkan skenario dengan menyamar sebagai calon pembeli kendaraan.

“Korban dipancing datang ke lokasi transaksi. Setelah itu pelaku langsung mengancam menggunakan senjata api, menyekap korban, lalu mengambil kendaraan dan barang berharganya,” ungkapnya.

Berbekal laporan korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku.

Penangkapan B.M. membuka jalan bagi penyidik untuk menangkap pelaku kedua, S.C. Sementara satu tersangka lain berinisial M.F. diketahui telah lebih dahulu diamankan dalam perkara berbeda yang ditangani Polres Lampung Timur.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kotak telepon genggam milik korban, dokumen kendaraan Suzuki Satria FU, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, berupa satu unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu, satu buah borgol, satu gulung lakban cokelat dan satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan saat melakukan aksi perampokan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

AKP Stefanus menegaskan, penyidikan belum berhenti, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang ikut membantu pelaksanaan aksi maupun penjualan hasil kejahatan.

Polres Lampung Selatan juga menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan secara COD.

Transaksi sebaiknya dilakukan di tempat yang ramai, membawa pendamping, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan demi menghindari menjadi korban kejahatan serupa. (Nzr)