BOJONEGORO – Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Senin (22/6/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Bojonegoro tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kabupaten Bojonegoro, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas kepada DPRD dan masyarakat.
“Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang sebelumnya telah dibahas bersama DPRD,” ujar Setyo Wahono.
Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban tersebut memberikan gambaran menyeluruh mengenai realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama tahun 2025.
Raperda pertanggungjawaban APBD itu dilengkapi dengan tiga buku laporan utama. Buku pertama memuat laporan realisasi anggaran, buku kedua berisi neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
Sedangkan buku ketiga memuat laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2025.
Dari sisi pendapatan daerah, realisasi APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 tercatat melampaui target yang telah ditetapkan.
Pendapatan daerah berhasil terealisasi sebesar Rp8,85 triliun atau mencapai 100,51 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD.
Bupati menjelaskan bahwa capaian tersebut didukung oleh sejumlah komponen pendapatan daerah yang menunjukkan kinerja positif.
Salah satunya berasal dari pendapatan transfer bagi hasil sumber daya alam yang terealisasi sebesar Rp2,2 triliun atau mencapai 124,21 persen dari target.
Sementara itu, pendapatan transfer lainnya juga menunjukkan capaian yang cukup baik dengan tingkat realisasi mendekati target yang telah ditetapkan.
Secara umum, kinerja pendapatan daerah pada tahun 2025 dinilai mampu menjaga stabilitas fiskal sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah.
Melalui penyampaian nota pengantar tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar dan memperoleh masukan konstruktif dari DPRD demi meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna ini menjadi tahapan penting dalam proses evaluasi pelaksanaan APBD sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas penggunaan anggaran publik selama satu tahun anggaran. (er)







