BADUNG – Polemik sengketa akses jalan di kawasan Kutuh, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali Selatan, kini menjadi perhatian publik.
Persoalan yang awalnya hanya berkaitan dengan penggunaan jalan di atas lahan bersertifikat itu berkembang menjadi konflik hukum yang menyeret nama pejabat daerah hingga pengembang perumahan.
Kasus tersebut bermula dari pembelian sebidang tanah seluas 94 are oleh seorang warga Jakarta berinisial Fs pada tahun 2017.
Tanah itu dibeli dalam kondisi utuh dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM), tanpa adanya akses jalan maupun hak lintas yang tercantum menuju area di belakang lahan.
Belakangan diketahui, di bagian belakang tanah milik Fs terdapat beberapa bidang lahan yang disebut-sebut milik Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Informasi yang beredar menyebut total luas lahan tersebut mencapai sekitar 90 are dengan lima SHM berbeda.
Permasalahan mulai muncul setelah adanya klaim mengenai perjanjian penggunaan akses jalan yang disebut dibuat sekitar tahun 2010 antara pemilik lama lahan dengan pihak tertentu.
Namun setelah kepemilikan berpindah ke Fs pada 2017, akses jalan tersebut disebut tidak pernah tercantum dalam sertifikat baru maupun didaftarkan resmi sebagai hak servitut.
Ketegangan memuncak ketika Fs mulai membangun tembok di atas lahannya sendiri.
Penutupan jalur itu disebut berpotensi menutup akses menuju area belakang yang kini dikaitkan dengan proyek perumahan Alaben.
Kondisi tersebut memicu reaksi dari pihak yang merasa masih memiliki hak penggunaan jalan berdasarkan perjanjian lama.
Persoalan pun dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan hingga berlanjut ke Polresta Denpasar.
Di tengah memanasnya konflik, masyarakat turut menyoroti keterlibatan pejabat publik dalam sengketa tersebut.
Bahkan muncul sindiran di tengah warga terkait posisi pejabat yang selama ini dikenal aktif melakukan penertiban bangunan melalui Satpol PP.
Informasi lain yang dihimpun menyebut lahan di belakang area milik Fs diduga telah diperjualbelikan kepada pengembang perumahan Alaben dengan owner bernama Rina. Disebutkan pula proses pembayaran transaksi sudah berjalan sekitar 50 persen.
Namun persoalan menjadi rumit lantaran pemilik SHM, Fs, disebut tidak pernah memberikan izin penggunaan tanah miliknya sebagai akses jalan menuju proyek perumahan tersebut.
Saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, I Gusti Agung Ketut Suryanegara memilih memberikan jawaban singkat.
“Itu masalah keluarga, saya no comment,” ujarnya, Jum’at (15/5/2026).
Sementara pihak pengembang Alaben melalui staf legal bernama Agil juga belum memberikan penjelasan detail terkait polemik tersebut.
“Mohon maaf kami tidak berkenan menyampaikan informasi tersebut. Terima kasih,” tulisnya singkat.
Di sisi lain, sejumlah sumber menyebut posisi hukum kepemilikan Fs dinilai kuat karena hak atas tanah telah tercatat sah sesuai data Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bahkan disebutkan pula, pihak Nyoman Suarjana mengaku baru menerima salinan akta perjanjian penggunaan jalan pada Desember 2025 dan tidak pernah terlibat langsung dalam transaksi antara pengembang dengan pihak Agung Suryanegara.
Tidak hanya itu, demi menghindari konflik berkepanjangan, Nyoman Suarjana dikabarkan siap mengembalikan dana sebesar Rp885,5 juta sebagaimana tercantum dalam salah satu pasal perjanjian.
Situasi semakin panas setelah muncul pemberitahuan pembangunan pondasi tembok permanen di atas tanah milik Fs.
Dalam pemberitahuan tersebut, pekerja proyek, penghuni, hingga pihak terkait diminta tidak lagi menggunakan lahan itu sebagai jalur keluar masuk.
Apabila benar terdapat penggunaan akses jalan di atas tanah hak milik tanpa izin pemilik sah, perkara ini berpotensi masuk ke berbagai ranah hukum.
Mulai dari dugaan perbuatan melawan hukum, penggunaan tanah tanpa hak, hingga dugaan memasuki pekarangan tanpa izin.
Selain itu, polemik ini juga memunculkan kekhawatiran terkait legalitas proyek perumahan apabila akses jalan menuju lokasi belum memiliki kepastian hukum yang jelas.
Kasus sengketa lahan dan akses jalan di Jimbaran tersebut kini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan hak kepemilikan tanah, proyek properti, hingga nama pejabat daerah di kawasan strategis Bali Selatan.
Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (wh)







