Investigasi

Denda Membebani Nasabah, KSP Delta Pratama Disorot Warga Bojonegoro

aksesadim01
6577
×

Denda Membebani Nasabah, KSP Delta Pratama Disorot Warga Bojonegoro

Sebarkan artikel ini
IMG 20260429 WA0015

BOJONEGORO – Dugaan praktik pembebanan denda yang dinilai tidak wajar di KSP Delta Pratama, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, semakin mengundang sorotan.

Sejumlah fakta di lapangan hingga upaya konfirmasi yang berujung buntu memperkuat indikasi adanya persoalan serius di internal lembaga tersebut.

Kasus ini mencuat dari pengakuan seorang nasabah asal Kepohbaru yang merasa terbebani biaya denda yang dianggap tidak rasional.

Ia mengungkapkan, pinjaman awal sebesar Rp15 juta membengkak drastis hingga hampir Rp30 juta saat hendak dilunasi, akibat akumulasi denda.

“Awalnya pinjam Rp15 juta, tapi pas mau melunasi jumlahnya melonjak hampir dua kali lipat. Ini jelas memberatkan dan sulit diterima,” keluhnya, Rabu (29/4/2026).

Situasi ini kemudian menarik perhatian awak media untuk melakukan penelusuran langsung.

Namun, saat mendatangi kantor KSP Delta Pratama di wilayah Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, tidak ada pihak manajemen yang dapat memberikan keterangan resmi.

Petugas yang ditemui hanya menyampaikan bahwa pimpinan sedang berada di luar kantor.

Upaya lanjutan dengan meminta kontak pihak yang berwenang juga tidak membuahkan hasil jelas.

Nomor yang diberikan justru terhubung dengan seseorang yang mengaku sudah tidak lagi bekerja di koperasi tersebut.

“Silakan langsung ke kantor saja, saya sudah tidak bekerja di sana,” ujar penerima telepon tersebut.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan koordinasi internal di KSP Delta Pratama.

Minimnya akses informasi serta tidak konsistennya kontak yang diberikan kepada media memicu dugaan adanya disfungsi komunikasi hingga potensi penghindaran klarifikasi publik.

Secara aturan, koperasi simpan pinjam wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Setiap komponen biaya, mulai dari bunga hingga denda, harus disepakati di awal dan tidak boleh memberatkan anggota secara sepihak.

Jika dugaan pembebanan denda berlebih ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan anggota koperasi.

Di sisi lain, pengawasan terhadap koperasi menjadi tanggung jawab Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.

Lambannya respon atau belum adanya tindakan pemeriksaan justru berisiko memperluas dampak kerugian bagi masyarakat.

Sejumlah warga pun mulai angkat suara dan mendesak adanya audit menyeluruh terhadap sistem penarikan denda di KSP Delta Pratama, termasuk transparansi perjanjian kredit serta mekanisme penagihan.

“Kalau ini benar terjadi, harus segera ditindak. Jangan sampai masyarakat kecil terus dirugikan,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen KSP Delta Pratama.

Tertutupnya akses informasi semakin memperkuat dugaan adanya persoalan internal yang belum terungkap ke publik.

Kasus ini menjadi ujian bagi sistem pengawasan koperasi di daerah. Keterbukaan dan kejelasan informasi dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga simpan pinjam. (er)