TUBAN – Seorang warga Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, harus menerima konsekuensi hukum setelah terbukti menggelapkan objek jaminan fidusia milik perusahaan pembiayaan FIFGROUP Cabang Tuban.
Terdakwa bernama M. Choirul Iqbal divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 18/Pid.B/2026/PN Tuban yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho Suryo Sulistyo.
Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa pengalihan kendaraan kredit tanpa izin merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi serius.
Kasus ini bermula ketika terdakwa mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Beat melalui FIFGROUP Tuban.
Namun di tengah masa angsuran, motor yang masih menjadi objek jaminan fidusia tersebut justru dipindahtangankan atau dijual kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
Pihak FIFGROUP disebut telah berulang kali melakukan pendekatan persuasif dengan mendatangi rumah terdakwa untuk mencari penyelesaian.
Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak adanya itikad baik dari terdakwa untuk menyelesaikan kewajibannya.
Bahkan, kendaraan yang menjadi jaminan utang diketahui sudah beralih tangan.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, KUHP Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 20 huruf c, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kuasa hukum FIFGROUP Tuban, Joekrom, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim meski hukuman yang dijatuhkan lebih ringan empat bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar memahami bahwa perjanjian pembiayaan memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Dia juga mengingatkan bahwa kendaraan yang masih dalam masa kredit tidak boleh dialihkan, digadaikan, ataupun dijual tanpa persetujuan tertulis dari pihak kreditur.
Sementara itu, Branch Manager FIFGROUP Cabang Tuban, Yusuf Sofian, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap nasabah yang mencoba memindahtangankan objek jaminan fidusia secara ilegal.
Menurutnya, tindakan terdakwa sangat disayangkan dan tidak boleh terulang kembali.
Dirinya memastikan FIFGROUP tidak akan ragu membawa kasus serupa ke jalur hukum apabila ditemukan pelanggaran serupa di kemudian hari.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa M. Choirul Iqbal menerima putusan hakim dan menyatakan tidak mengajukan upaya hukum banding. (er)







