BOJONEGORO – Polemik dugaan pungutan di lingkungan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro.
Kali ini, perhatian publik tertuju pada SMAN 1 Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, setelah muncul informasi mengenai sejumlah biaya yang disebut dibebankan kepada siswa dengan total mencapai Rp1.700.000.
Informasi yang beredar menyebutkan nominal tersebut terdiri dari Dana Partisipasi Masyarakat (DPM) sebesar Rp1.200.000, infak Rp300.000, serta biaya lain sebesar Rp200.000.
Besaran dana itu kemudian memunculkan pertanyaan dari sejumlah wali murid yang menilai perlu adanya penjelasan terbuka terkait mekanisme penarikannya.
Pasalnya, dana partisipasi masyarakat maupun infak dalam dunia pendidikan pada prinsipnya bersifat sukarela, tidak mengikat dan tidak boleh mengandung unsur paksaan.
Selain itu, proses penghimpunan dana semestinya dilakukan secara transparan dengan melibatkan komite sekolah serta orang tua atau wali siswa.
Upaya untuk memperoleh penjelasan dari pihak sekolah dilakukan oleh sejumlah awak media, pada Senin (22/6/2026).
Salah seorang wartawan berinisial YL mengaku datang bersama rekannya ke SMAN 1 Kepohbaru, Bojonegoro, guna meminta klarifikasi terkait DPM, infak dan sejumlah biaya lain yang disebut dibebankan kepada peserta didik.
Menurut YL, kedatangannya awalnya diterima dengan baik, ia dipersilakan masuk ke area sekolah dan diminta menunggu karena kepala sekolah saat itu sedang mengikuti rapat daring.
Namun setelah menunggu cukup lama, YL mengaku belum memperoleh kesempatan untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan yang diajukan kepada pihak sekolah.
Situasi yang awalnya berjalan biasa, menurut pengakuannya, kemudian berubah menjadi kurang nyaman.
YL menyebut beberapa orang yang tidak dikenalnya datang menghampiri dirinya dan rekannya ketika berada di lingkungan sekolah.
Bahkan, salah seorang yang berada di lokasi disebut sempat melontarkan ucapan yang dianggap merendahkan profesi wartawan.
“Salah satu orang yang berada di lokasi sempat mengatakan, ‘Mau minta uang atau mengemis,” ungkap YL saat menceritakan pengalaman yang dialaminya.
Tidak berhenti di situ, YL juga mengklaim sempat merasakan tekanan ketika hendak meninggalkan lokasi.
Dia menyebut gerbang sekolah sempat ditutup saat dirinya dan rekannya memutuskan pulang karena belum mendapatkan keterangan dari pihak sekolah.
Peristiwa tersebut kemudian memunculkan tudingan adanya intimidasi terhadap awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi informasi.
Hingga berita ini ditulis, pihak SMAN 1 Kepohbaru belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan yang dipersoalkan maupun tudingan intimidasi yang disampaikan oleh wartawan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah agar informasi yang tersaji kepada publik tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Sebagai informasi, pengelolaan sumbangan pendidikan dan dana partisipasi masyarakat di sekolah negeri diatur dalam berbagai ketentuan, termasuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sumbangan harus diberikan secara sukarela dan tidak boleh berubah menjadi pungutan yang bersifat wajib maupun mengikat bagi peserta didik dan orang tua.
Munculnya persoalan ini membuat sejumlah pihak berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan instansi terkait dapat melakukan penelusuran secara objektif serta memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi pengelolaan pendidikan sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan negeri. (er)







