SURABAYA – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan online bermodus jual beli mobil yang beroperasi lintas daerah.
Sebanyak 11 tersangka diamankan dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan di Kediri, Batam, hingga Samarinda.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban tertipu saat hendak membeli mobil Toyota Innova yang diiklankan melalui media sosial Facebook pada Februari 2026 lalu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan siber yang kini semakin marak dengan berbagai modus baru.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital saat ini tidak hanya mempermudah aktivitas masyarakat, tetapi juga dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan secara online.
“Modus kejahatan siber sekarang semakin kompleks, mulai dari phishing, manipulasi identitas digital hingga penipuan transaksi online,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/5/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada ketika melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial maupun marketplace.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengungkapkan, sindikat tersebut diduga mampu meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan dari aksi penipuannya.
Dalam kasus ini, korban awalnya tertarik membeli Toyota Innova dengan harga Rp315 juta.
Setelah berkomunikasi dengan pelaku, korban kemudian diminta mentransfer uang muka sebesar Rp220 juta.
Korban percaya setelah pelaku mengaku sebagai kerabat dari pemilik kendaraan asli.
Namun setelah uang dikirim, pelaku langsung menghilang dan memblokir seluruh komunikasi dengan korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa para pelaku menggunakan modus “skema segitiga”.
Pelaku mengambil iklan kendaraan dari marketplace, lalu mengunggah ulang ke platform lain dengan harga menarik.
Calon pembeli kemudian dipertemukan dengan penjual asli tanpa saling mengetahui identitas sebenarnya.
Saat transaksi berlangsung, pelaku mengarahkan pembayaran ke rekening penampung yang telah disiapkan.
“Pelaku juga merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank yang digunakan menampung uang hasil penipuan,” jelas Kombes Pol Bimo.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengamankan jaringan pengepul rekening di Kediri sebelum menangkap pelaku lain di Batam dan Samarinda.
Dari total 11 tersangka yang diamankan, salah satu pelaku berinisial AF diduga memiliki peran penting sebagai perekrut sekaligus penghubung antar anggota jaringan.
Beberapa tersangka lainnya diketahui bertugas mencairkan uang hasil penipuan dan mengatur aliran dana ke berbagai rekening.
Polisi juga mengungkap bahwa salah satu pelaku yang ditangkap di Samarinda merupakan residivis kasus narkotika.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil, satu sepeda motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 unit telepon genggam, rekening koran, hingga berbagai atribut perbankan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
Kini para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam KUHP.
Polda Jatim masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang nilainya diduga mencapai miliaran rupiah. (sam)







