MALANG – Upaya pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan roda empat akhirnya terhenti setelah jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Blimbing berhasil membongkar aksi pencurian mobil pick up yang sempat merugikan seorang pedagang hingga puluhan juta rupiah.
Pelaku berinisial MS (40), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diamankan polisi setelah terbukti mencuri sebuah mobil pick up dengan modus yang tergolong rapi dan terencana.
Sebelum menjalankan aksinya, pelaku diketahui lebih dahulu menggandakan kunci kendaraan milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo didampingi Kapolsek Blimbing AKP Enggarani Laufria dan Kasi Humas Ipda Lukman menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban berinisial ASP (40), seorang pedagang warga Kecamatan Blimbing, memarkir mobil pick up Daihatsu berwarna kuning di lahan kosong belakang sebuah gudang di kawasan Jalan Simpang Laksda Adi Sucipto.
Kendaraan dengan nomor polisi B-1180-CTX itu diparkir pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB dalam kondisi terkunci. Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, korban masih melihat mobil berada di lokasi semula.
Namun saat kembali mengecek keesokan harinya, Senin (4/5/2026), kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat parkir.
Korban kemudian berusaha mencari informasi kepada warga sekitar, tetapi hasilnya nihil.
Merasa menjadi korban pencurian, ASP melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing.
Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp50 juta.
Mendapat laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polresta Malang Kota dan Unit Reskrim Polsek Blimbing langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Berbagai informasi dan petunjuk dikumpulkan untuk melacak keberadaan kendaraan sekaligus mengidentifikasi pelakunya,
kerja keras penyidik akhirnya membuahkan hasil.
Polisi memperoleh informasi bahwa mobil pick up yang dicuri masih berada di wilayah Kota Malang.
Pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapatkan kabar bahwa kendaraan tersebut melintas di kawasan Jalan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang.
Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, pengemudi yang menguasai mobil mengaku hanya menyewa kendaraan dari seseorang berinisial A dengan biaya sewa Rp2,6 juta per bulan.
Keterangan itu menjadi titik terang bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan dan memburu pelaku utama pencurian.
Masih pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka MS di kawasan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pencurian tersebut telah direncanakan jauh hari.
Pelaku diketahui menggandakan kunci kendaraan korban sekitar satu bulan sebelum melancarkan aksinya.
Dengan kunci duplikat tersebut, pelaku dapat membawa kabur mobil tanpa merusak bagian kendaraan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Pada dini hari Senin (4/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka menjalankan aksinya dan berhasil menguasai kendaraan.
Setelah itu, mobil digunakan untuk kepentingan pribadi sekaligus disewakan guna memperoleh keuntungan.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pick up Daihatsu warna kuning milik korban, sebuah jaket jumper abu-abu, topi hitam yang digunakan saat beraksi, serta satu buah kunci palsu yang menjadi alat utama dalam pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Malang Kota dalam memberantas tindak kriminalitas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang diparkir dalam waktu lama dan memastikan sistem keamanan kendaraan berfungsi dengan baik guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (Fur)







