Infotaiment

Pernah Jadi Tersangka, Psikiater UI Mintarsih Bandingkan Kasusnya dengan Roy Suryo dan dr. Tifa

aksesadim01
6846
×

Pernah Jadi Tersangka, Psikiater UI Mintarsih Bandingkan Kasusnya dengan Roy Suryo dan dr. Tifa

Sebarkan artikel ini
IMG 20260623 WA0035

JAKARTA – Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), dr. Mintarsih A. Latief, Sp.KJ, mengungkap pengalaman pribadinya terkait upaya penangkapan yang pernah dialaminya.

Menurut Mintarsih, peristiwa tersebut memiliki kemiripan dengan kasus hukum yang kini menjerat Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).

Pernyataan itu disampaikan Mintarsih saat menanggapi penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa yang menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.

Ia menilai berbagai akademisi, pakar hukum, hingga tokoh masyarakat telah banyak memberikan pandangan terkait proses hukum yang dijalani kedua tokoh tersebut.

“Sudah banyak ahli yang memberikan penilaian dan pandangannya terkait proses penangkapan itu,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Mintarsih kemudian menceritakan pengalaman yang pernah dialaminya ketika berstatus tersangka dalam perkara dugaan perbuatan tidak menyenangkan.

Saat itu, menurut pengakuannya, aparat kepolisian telah membawa surat perintah penangkapan dan surat perintah membawa tersangka.

Dia mengisahkan, tim kepolisian telah berada di sekitar rumahnya sejak pagi hari untuk melakukan penangkapan.

Namun karena dirinya memiliki agenda penting di luar rumah, proses tersebut tidak berlangsung sesuai rencana.

Menurut Mintarsih, setelah dirinya meninggalkan rumah, petugas melakukan penggeledahan di kediamannya.

Dirinya mengaku mendapat informasi bahwa ia harus dibawa langsung ke kantor polisi dan tidak diperkenankan datang sendiri karena telah diterbitkan surat perintah penangkapan.

Situasi kemudian berubah setelah ada pihak yang memberikan jaminan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan penyidik dan tidak akan melarikan diri.

Dengan jaminan tersebut, Mintarsih akhirnya tidak langsung dibawa oleh aparat.

Dalam keterangannya, Mintarsih juga menyinggung latar belakang sengketa bisnis yang menurutnya menjadi pemicu persoalan hukum yang pernah dihadapinya.

Ia mengaitkan kasus tersebut dengan persaingan usaha di sektor transportasi taksi yang terjadi pada masa itu.

Mintarsih menilai pengalaman yang dialaminya menunjukkan bahwa praktik penjemputan paksa atau penangkapan terhadap tersangka bukanlah hal yang baru dalam proses penegakan hukum.

Karena itu, ia melihat adanya sejumlah kesamaan dengan peristiwa yang saat ini dialami Roy Suryo dan dr. Tifa.

Sementara itu, Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma diketahui dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).

Keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa langkah penjemputan paksa dan penahanan tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum menjelang pelimpahan tahap II ke kejaksaan.

Penyidik menyebut berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus ini hingga kini masih menjadi perhatian publik dan memunculkan beragam tanggapan dari kalangan hukum, akademisi, maupun masyarakat luas. (dpw)