JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang tengah ditangani Bareskrim Polri menjadi sorotan setelah penyidik mengungkap sejumlah kelompok yang diduga menjadi target.
Presiden Prabowo Subianto disebut termasuk salah satu pihak yang nomor teleponnya diduga menjadi sasaran penyadapan.
Namun, perkara ini ternyata tidak hanya berkaitan dengan kepala negara.
Sejumlah kelompok lain, mulai pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha, turut disebut dalam pengungkapan kasus tersebut.
Informasi itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Pengungkapan tersebut semakin menjadi perhatian publik karena kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum ini turut menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu dari tiga orang yang diumumkan menjadi tersangka.
Dalam penjelasannya, Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyidik menduga para tersangka melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang semestinya.
Kelompok yang disebut menjadi sasaran dugaan penyadapan mencakup berbagai kalangan strategis, mulai dari Presiden Republik Indonesia hingga tokoh masyarakat.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dugaan praktik penyadapan memiliki cakupan sasaran yang luas.
Meski demikian, hingga konferensi pers berlangsung, kepolisian belum membeberkan identitas individu lain yang diduga menjadi target.
Nama-nama yang disampaikan masih berupa kategori kelompok berdasarkan hasil penyidikan sementara.
Perkara ini semakin menyita perhatian lantaran polisi mengumumkan tiga nama sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Selain ketiga tersangka, penyidik juga memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mendalami konstruksi perkara dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak.
Penyidik menduga aktivitas penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Modus yang tengah didalami berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem tersebut tanpa melalui mekanisme verifikasi maupun dasar penegakan hukum yang sah.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap dugaan penghapusan log atau catatan aktivitas sistem pada Oktober 2026.
Untuk mengungkap perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.
Berdasarkan keterangan kepolisian, sebanyak 10 saksi dan tiga ahli telah diperiksa guna memperkuat proses penyidikan.
Aparat juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, meliputi 11 telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan untuk menelusuri dugaan aktivitas penyadapan, penggunaan sistem, serta kemungkinan penghapusan data yang berkaitan dengan perkara.
Kasus ini turut mendapat perhatian Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Ia menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden dan pejabat negara merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara.
Sebab, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut pelanggaran prosedur teknis, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan komunikasi pejabat negara dan kepentingan nasional.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan, dugaan keterlibatan para tersangka maupun praktik penyadapan yang diungkap kepolisian harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
Publik pun masih menunggu perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan terungkapnya identitas pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. (dpw)






