Hukrim

Terungkap, Bisnis Sabu Tulungagung Dikendalikan dari Penjara Kediri, Ini Peran Kurirnya

×

Terungkap, Bisnis Sabu Tulungagung Dikendalikan dari Penjara Kediri, Ini Peran Kurirnya

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Tulungagung berhasil diungkap jajaran Polres Tulungagung.

Mengejutkannya, jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh seorang narapidana dari balik jeruji besi Lapas Kelas IIA Kediri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial R yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar sabu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika dengan berat mencapai 418,4 gram.

Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto mengungkapkan, tersangka R ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 418,4 gram,” jelasnya.

Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Setelah dilakukan pengembangan dan serangkaian penyelidikan, petugas menemukan dugaan keterlibatan seorang narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Kediri.

Narapidana tersebut diduga memiliki peran penting dalam mengatur distribusi sabu-sabu yang beredar di wilayah Tulungagung.

Untuk menindaklanjuti temuan itu, Polres Tulungagung berkoordinasi dengan Polres Kediri dan Polres Kediri Kota.

Ketiga satuan kepolisian tersebut kemudian melaksanakan operasi gabungan di dalam Lapas Kediri pada Sabtu (31/10/2026) malam.

Petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah kamar hunian.

Saat menyisir Blok C Nomor 7, polisi menemukan 26 paket sabu dengan berat keseluruhan 7,64 gram serta satu unit telepon genggam.

Tidak berhenti pada penggeledahan, petugas juga melakukan tes urine terhadap sejumlah narapidana.

Hasilnya, enam orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.

“Kami juga melakukan tes urine kepada narapidana. Hasilnya ada enam narapidana positif memakai sabu,” ungkap Wiwin.

Dari hasil pengembangan, polisi menduga salah satu narapidana berinisial DR (31) merupakan sosok yang mengendalikan jaringan peredaran sabu di Tulungagung.

DR diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara.

Meski berada di balik jeruji besi, DR diduga masih menjalankan aktivitas peredaran narkoba dengan memanfaatkan telepon genggam yang disinyalir masuk secara ilegal ke dalam lapas.

Hubungan antara DR dan R ternyata bukan baru terjalin, keduanya sudah saling mengenal ketika sama-sama menjalani masa hukuman di Lapas Madiun.

Komunikasi tersebut rupanya tetap berlanjut setelah R menghirup udara bebas.

Dalam dugaan jaringan ini, DR berperan mengendalikan peredaran dan memberikan arahan, sedangkan R menjalankan tugas mengedarkan sabu di luar lapas.

Bahkan, untuk menjalankan perannya tersebut, DR diduga menjanjikan bayaran sebesar Rp20 juta kepada R.

“R dan DR sudah saling kenal saat berada di dalam Lapas Madiun. Setelah R keluar dari penjara, keduanya masih berkomunikasi,” papar Kapolres.

Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena memperlihatkan dugaan adanya aktivitas pengendalian peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Polres Tulungagung kini terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara menyeluruh jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah hukumnya, termasuk peran masing-masing pihak yang terlibat.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan pengawasan dan kerja sama lintas institusi, termasuk di lingkungan lembaga pemasyarakatan. (Juli Indriastuti)