Peristiwa

Kecelakaan Maut di Brondong Lamongan, Balita 3 Tahun Jadi Korban

×

Kecelakaan Maut di Brondong Lamongan, Balita 3 Tahun Jadi Korban

Sebarkan artikel ini

LAMONGAN – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di jalur Pantura Deandles, tepatnya di Dusun Ganting, Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Sabtu (31/10/2026) malam.

Insiden yang melibatkan mobil dan sepeda motor tersebut merenggut dua korban jiwa, termasuk seorang balita berusia tiga tahun.

Peristiwa nahas yang terjadi sekitar pukul 19.30 WIB itu menyebabkan perempuan berinisial Z (47), warga Kecamatan Brondong dan balita berinisial A (3) meninggal dunia.

Sementara seorang anak lainnya berinisial AN (9) mengalami luka lecet pada bagian kening.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan adanya kecelakaan maut tersebut.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun kepolisian, insiden bermula saat mobil berwarna biru bernomor polisi N 1459 A melaju dari arah barat menuju timur.

Kendaraan tersebut dikemudikan M.A. (47), warga Kecamatan Paciran.

Berdasarkan keterangan awal saksi, mobil itu diduga melaju secara zig-zag sebelum akhirnya menghantam sepeda motor yang dikendarai Z.

Saat kejadian, korban Z membonceng dua anak, yakni AN (9) dan A (3).

Benturan keras mengakibatkan pengendara sepeda motor dan penumpang balita mengalami cedera serius pada bagian kepala hingga akhirnya meninggal dunia, adapun AN mengalami luka lecet di bagian kening.

Ketiga korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk mendapatkan penanganan medis.

Situasi semakin menjadi perhatian setelah kecelakaan terjadi.

Pengemudi mobil diduga tidak menghentikan kendaraannya setelah menabrak sepeda motor korban.

Beruntung, warga yang mengetahui kejadian tersebut bergerak cepat.

Pengemudi mobil berhasil diamankan sekitar dua hingga tiga kilometer dari titik kecelakaan.

Selanjutnya, pengemudi dibawa ke Mapolsek Brondong sebelum diserahkan kepada petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menerima laporan kecelakaan tersebut, jajaran Polres Lamongan langsung mendatangi lokasi kejadian.

Petugas melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), membantu evakuasi korban, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan bukti untuk kepentingan penyelidikan.

IPDA M. Hamzaid menjelaskan, pengemudi mobil kini telah dibawa ke Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab kecelakaan.

Termasuk menelusuri dugaan mobil yang melaju secara zig-zag berdasarkan keterangan awal saksi di lokasi kejadian.

Polres Lamongan mengingatkan seluruh pengguna jalan agar tidak mengabaikan keselamatan saat berkendara.

Konsentrasi, kewaspadaan, serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi hal penting untuk mencegah kecelakaan.

Masyarakat juga dihimbau tidak mengemudikan kendaraan apabila berada di bawah pengaruh minuman keras maupun dalam kondisi yang dapat mengganggu kemampuan berkendara.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama, karena kelalaian di jalan raya dapat berujung pada hilangnya nyawa,” tegas Hamzaid.

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kecelakaan lalu lintas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas. (fs)