Hukrim

Orang Tua Siswa SMP di Bojonegoro Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan ke Polisi

×

Orang Tua Siswa SMP di Bojonegoro Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

BOJONEGORO – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa kelas VII SMP negeri di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian.

Keluarga korban kini semakin serius mengawal proses hukum setelah anak berusia 12 tahun tersebut dilaporkan mengalami gangguan kesehatan yang dikeluhkan sejak insiden pada September 2026.

Ibu korban berinisial NKS (36), didampingi tim kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Pandawa Bojonegoro, mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro, Rabu (28/10/2026).

Kedatangan mereka bertujuan mengawal perkembangan penanganan perkara sekaligus memastikan hak-hak korban, termasuk kebutuhan medis dan pendampingan psikologis, mendapat perhatian yang semestinya.

Perkara ini sebelumnya telah dilaporkan ke kepolisian dengan nomor STPL/262/IX/2026/SATRESKRIM.

Kasus tersebut bermula dari dugaan kekerasan yang menimpa DDP (12), siswa kelas VII, pada pertengahan September lalu.

Korban diduga mengalami penganiayaan oleh seorang kakak kelas berinisial B (14) di lingkungan sekolah.

Sejak laporan dibuat, keluarga korban berharap perkara tersebut dapat ditangani secara objektif dan memberikan kejelasan mengenai peristiwa yang dialami anak mereka.

Dalam upaya mengawal proses hukum, NKS hadir bersama dua penasihat hukumnya, Hasan Saifullah, S.H., dan M. Lutfi Nurul Fajari, S.H.

Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa keluarga masih menantikan perkembangan penanganan perkara sekaligus berharap ada perhatian terhadap kondisi korban setelah kejadian.

Menurut keterangan tim pendamping hukum, hingga 28 Oktober 2026, keluarga korban belum menerima permintaan maaf dari keluarga anak yang dilaporkan.

“Versi ibu korban, dihitung sejak kejadian hingga saat ini belum ada upaya permintaan maaf dari keluarga terduga pelaku. Ibu korban menuntut keadilan atas kejadian yang menimpa anaknya,” ujar tim kuasa hukum pelapor di Mapolres Bojonegoro.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor. Sementara itu, tanggapan dari keluarga anak yang dilaporkan belum tersedia.

Selain persoalan proses hukum, kondisi kesehatan korban menjadi perhatian keluarga dan tim pendamping hukum.

Sebelumnya, DDP dilaporkan mengalami pendarahan pada hidung setelah dugaan insiden kekerasan tersebut.

Kini, menurut keterangan pendamping hukum, korban kerap mengeluhkan gangguan pernapasan ketika terpapar asap, debu, maupun udara dingin.

Keluhan tersebut disebut tidak pernah dialami korban sebelum kejadian.

Meski demikian, hubungan antara insiden yang dilaporkan dan gangguan pernapasan yang kini dikeluhkan korban belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan tersebut.

Diperlukan pemeriksaan medis lebih lanjut untuk mengetahui penyebab dan kondisi kesehatan korban secara menyeluruh.

Kuasa hukum Hasan Saifullah menegaskan bahwa persoalan kesehatan tersebut perlu mendapat perhatian dan pendalaman lebih lanjut.

“Terkait penyebab pasti gangguan pernapasan ini, tentu memerlukan pemeriksaan medis lanjutan secara komprehensif dan menjadi bagian dari materi yang perlu didalami penyidik,” tegas Hasan Saifullah.

Keterangan medis yang lengkap diharapkan dapat membantu keluarga memahami kondisi korban sekaligus memberikan informasi yang relevan apabila diperlukan dalam proses penanganan perkara.

Di tengah upaya keluarga mengawal kasus tersebut, perkembangan penyelidikan masih menjadi hal yang dinantikan.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang disampaikan kepada media oleh Satreskrim Polres Bojonegoro, pihak sekolah, maupun keluarga anak yang dilaporkan terkait perkembangan penanganan perkara.

Karena itu, kronologi lengkap, keterangan para pihak, serta fakta hukum dalam kasus ini masih perlu diklarifikasi melalui proses yang berwenang.

Penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur juga harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai dengan penerapannya dalam perkara tersebut.

Perlindungan terhadap anak, pemenuhan hak korban, serta penghormatan terhadap hak anak yang dilaporkan harus menjadi bagian penting dalam setiap tahapan penanganan.

Keluarga korban berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan dan memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa lingkungan sekolah harus mampu menjamin keamanan seluruh peserta didik.

Penanganan dugaan kekerasan secara serius, pendampingan terhadap anak, serta komunikasi yang terbuka dan bertanggung jawab diperlukan agar setiap persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. (er)