Hukrim

Dua Lokasi di Tanjung Morawa Deli Serdang Digerebek, Ini Barang Buktinya

×

Dua Lokasi di Tanjung Morawa Deli Serdang Digerebek, Ini Barang Buktinya

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali membuahkan hasil.

Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang mengungkap dugaan peredaran sabu di dua lokasi berbeda di kawasan Bakaran Batu, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.

Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, petugas mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Sejumlah barang bukti berupa sabu, telepon genggam, plastik klip dan peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika turut disita.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., bersama personel Satresnarkoba dan BNNK Deli Serdang.

Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Bakaran Batu, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS alias Benget (35).

Dari hasil penindakan di lokasi pertama, petugas menyita tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah plastik klip kosong, satu blok plastik klip kecil, satu unit telepon genggam, serta satu sekop plastik yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi kedua di Gang Jambu, Jalan Bakaran Batu, Dusun III, Desa Tanjung Baru.

Di lokasi tersebut, dua pria lainnya, masing-masing berinisial RA alias Riki (34) dan RH alias Rizal (29), turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi kedua, petugas menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,28 gram.

Polisi juga mengamankan tiga plastik klip kecil yang dilaporkan memiliki berat 3,74 gram, satu blok plastik klip kecil, dua unit telepon genggam, serta satu sekop plastik.

Dari dua lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Namun, berat keseluruhan barang bukti tersebut masih perlu dipastikan melalui pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga pria yang diamankan menyebut bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan RD.

Informasi tersebut kini menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan menelusuri keberadaan pria yang disebutkan tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang menyatakan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Meski demikian, keterlibatan pihak-pihak lain masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum.

Ketiga pria yang diamankan bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kompol Dr. Fery Kusnadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Kami akan terus melakukan penindakan kepada pelaku-pelaku pengedar narkoba dan kami akan menindak tegas,” jelasnya.

Pengungkapan di dua lokasi di kawasan Tanjung Morawa ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam menekan peredaran narkotika sekaligus menelusuri sumber pasokan barang terlarang tersebut.

Polresta Deli Serdang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dalam menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Warga yang mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika di lingkungan sekitarnya diimbau segera melaporkan informasi tersebut melalui Call Center Polri 110.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat memperoleh informasi awal, melakukan penyelidikan, dan mengambil tindakan sesuai prosedur hukum.

Dengan sinergi antara kepolisian, BNN, dan masyarakat, upaya menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari ancaman narkotika diharapkan dapat berjalan lebih efektif. (Tim Pitu)