LAMONGAN – Gerak cepat Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus dugaan penusukan di Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Seorang pria berinisial MH (22), warga Kecamatan Kembangbahu, diamankan polisi hanya sekitar 2,5 jam setelah peristiwa tersebut terjadi.
MH diduga terlibat dalam aksi penusukan terhadap MW (25), warga Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah.
Korban mengalami luka setelah terlibat perselisihan dengan terduga pelaku di depan rumahnya pada Rabu (21/10/2026) sore.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan pengungkapan perkara tersebut.
Menurutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan begitu menerima laporan terkait insiden yang berujung pada dugaan tindak kekerasan itu.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, peristiwa itu bermula ketika MH datang ke rumah korban bersama ayah dan calon mertuanya menggunakan sebuah mobil sekitar pukul 16.30 WIB.
Kedatangan rombongan tersebut bertujuan mengambil cincin pertunangan yang sebelumnya dikenakan oleh tunangan MH dan disimpan oleh korban.
Namun, pertemuan yang awalnya bertujuan menyelesaikan persoalan pribadi itu justru berujung cekcok antara korban dan terduga pelaku.
Situasi kemudian memanas hingga diduga terjadi aksi penusukan.
Dalam kejadian tersebut, MH disinyalir menusuk bagian perut MW menggunakan pecahan pisau.
Akibatnya, korban mengalami luka dan membutuhkan penanganan medis.
Warga yang mengetahui kejadian itu segera memberikan pertolongan.
Korban pertama kali dibawa ke Puskesmas Kalitengah, kemudian dirujuk ke RS Intan Medika Karangbinangun untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Mendapat laporan kejadian tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kalitengah langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku.
Upaya petugas membuahkan hasil pada hari yang sama, polisi memperoleh informasi bahwa MH berada di sebuah rumah sakit di wilayah Lamongan.
“Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MH di rumah sakit tersebut. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk bagian perut menggunakan pecahan pisau,” ungkap Ipda M. Hamzaid.
Setelah diamankan, MH dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya visum et repertum, satu unit mobil yang digunakan saat mendatangi rumah korban, serta sarung pisau.
Atas dugaan perbuatannya, MH disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.
Penetapan pertanggungjawaban pidana selanjutnya bergantung pada proses penyidikan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
Polres Lamongan menghimbau masyarakat agar tetap tenang ketika menghadapi persoalan, mengendalikan emosi, serta menghindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Masyarakat yang mengetahui tindak pidana atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) juga diminta segera melapor kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110.
Kecepatan pengungkapan kasus ini menunjukkan respon aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kepolisian berharap partisipasi warga terus diperkuat agar situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Lamongan tetap terjaga. (fs)






