JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka yang berasal dari kalangan perwira tinggi kepolisian.
Perkara ini menjadi perhatian luas karena diduga menyasar komunikasi kepala negara hingga sejumlah tokoh penting lainnya.
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut sebagai salah satu tersangka bersama Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Pengungkapan perkara tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai bagaimana dugaan penyadapan bisa terungkap, siapa yang pertama kali mengetahui persoalan itu, serta bagaimana penyidik menelusuri penggunaan sistem penyadapan milik kepolisian.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) yang digunakan untuk mendukung kegiatan penyadapan sesuai ketentuan hukum.
Penyidik menduga praktik penyadapan tanpa prosedur hukum telah berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Dalam pengungkapan awal, sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa melewati tahapan verifikasi sebagaimana mestinya.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga menjadi sasaran penyadapan meskipun tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang memiliki dasar hukum.
Sasaran yang disebut dalam konferensi pers tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Perkara ini mulai terungkap setelah muncul dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Oktober 2026, berdasarkan penjelasan Bareskrim, terdapat dugaan perintah kepada petugas untuk menghapus sejumlah data hasil penyadapan.
Namun, tindakan tersebut diketahui oleh seorang petugas yang kemudian melaporkan kejadian itu kepada aparat penegak hukum.
Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan penyalahgunaan sistem, termasuk aktivitas penyadapan yang diduga tidak memiliki dasar hukum.
Setelah mengetahui dugaan penghapusan data, petugas yang bersangkutan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi, laporan tersebut tercatat pada 30 Oktober 2026.
Kabareskrim Asep Safrudin membenarkan bahwa laporan dibuat oleh petugas yang mengetahui langsung dugaan peristiwa tersebut.
“Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ungkap Asep.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Dalam mengembangkan perkara, Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.
Hingga konferensi pers digelar, penyidik telah memeriksa 10 saksi serta tiga orang ahli.
Selain mengumpulkan keterangan, polisi juga melakukan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Penyitaan perangkat elektronik tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri bukti digital dan memperkuat konstruksi perkara.
Setelah serangkaian proses penyidikan, kepolisian mengumumkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.
Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi disebut masih diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Bareskrim menduga para tersangka terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik berbagai kelompok strategis.
Meski demikian, dugaan peran masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Di tengah mencuatnya perkara yang menyeret sejumlah nama besar tersebut, kepolisian juga memberikan penegasan mengenai posisi institusi.
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menyatakan bahwa dugaan tindakan tersebut merupakan perbuatan oknum dan bukan kebijakan resmi institusi Polri.
“Hal yang sedang dialami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” ucap Asep Edi Suheri.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang sedang diproses tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kebijakan kelembagaan.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan informasi elektronik.
Pasal yang disangkakan meliputi, Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.
Penerapan pasal-pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan untuk menguji dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah kelompok penting di Indonesia.
Perkembangan penyidikan selanjutnya diharapkan dapat menjelaskan secara terang bagaimana sistem LIMS digunakan, siapa saja yang benar-benar menjadi sasaran, serta bagaimana pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat.
Seluruh tuduhan terhadap para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. (dpw)






