LAMONGAN — Perang terhadap bisnis haram narkotika di Kabupaten Lamongan kian memanas.
Jajaran Polres Lamongan sukses membongkar sindikat peredaran gelap narkoba lewat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Hasilnya, 11 orang yang diduga kuat berperan sebagai pengedar dan perantara berhasil diseret ke balik jeruji besi, Jumat (28/8/2026).
Operasi kilat yang dilangsungkan selama 12 hari sejak 12 hingga 23 Agustus 2026 ini tak hanya melumpuhkan pergerakan para tersangka, tetapi juga berhasil menyelamatkan masyarakat dari bahaya barang haram tersebut.
Polisi menyita total barang bukti kristal putih jenis sabu seberat 20,26 gram.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mengonfirmasi bahwa belasan tersangka yang diringkus berasal dari lokasi penangkapan yang berbeda-beda.
Uniknya, dari total 11 orang yang diamankan, satu di antaranya merupakan seorang perempuan.
“Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 10 laki-laki dan satu perempuan. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 20,26 gram,” ujar IPDA M. Hamzaid.
Para tersangka yang kini memakai rompi tahanan tersebut masing-masing berinisial AM (41) asal Brondong, MI (40) asal Maduran, DAW (41) asal Karangbinangun, RDS (23) asal Sawahan Surabaya, JP (21) asal Tikung, B (42) asal Kenjeran Surabaya, M (34) dan seorang perempuan KJ (25) yang diciduk di Balongpanggang Gresik, serta AW (22), AF (21) asal Kembangbahu, dan AB (52) asal Maduran.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku disinyalir kuat nekat menjalankan bisnis terlarang ini demi meraup keuntungan finansial secara instan tanpa memedulikan dampak buruknya bagi lingkungan sekitar.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Lamongan terus berkomitmen memutus mata rantai peredaran serbuk haram hingga ke akar-akarnya.
Kepolisian juga menggarisbawahi pentingnya peran aktif masyarakat sebagai benteng pertahanan utama di lapangan.
“Jangan pernah sekali-kali menyentuh atau mencoba narkoba. Mari kita rapatkan barisan menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Jika melihat atau mengendus aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, segera laporkan ke kepolisian terdekat,” imbau IPDA M. Hamzaid tegas.
Melalui keberhasilan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 ini, Polres Lamongan mengirimkan pesan lugas, yakni tidak ada ruang aman bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Lamongan. (fs)







