Hukrim

Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Solo, Pelaku Panik Kabur ke Basement

aksesadim01
6781
×

Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Solo, Pelaku Panik Kabur ke Basement

Sebarkan artikel ini
IMG 20260521 WA0001

SOLO – Polda Jawa Tengah kembali membongkar kasus peredaran narkotika di wilayah Solo.

Dua pria berinisial JM (48) dan HM (38) diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng setelah sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap di area basement sebuah hotel di Kota Surakarta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di kawasan Kelurahan Kerten, Solo.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim Ditresnarkoba Polda Jateng dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap gerak-gerik para pelaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengungkapkan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua tersangka.

Pada Selasa dini hari, 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.59 WIB, polisi bergerak melakukan penangkapan di area parkir basement hotel.

Namun saat hendak diamankan, kedua pelaku justru panik dan berusaha kabur.

Situasi sempat menegangkan karena tersangka mencoba menghilangkan barang bukti di sekitar kendaraan yang mereka gunakan.

“Petugas bersama keamanan hotel langsung melakukan pengejaran hingga kedua tersangka berhasil diamankan,” ujar Kombes Pol Yos Guntur.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu yang dibuang tersangka JM di sekitar mobil, serta satu paket sabu lainnya di gudang basement hotel.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan seperempat butir ekstasi, lima butir Alprazolam, timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, korek api, dan dua unit handphone dari tas milik tersangka.

Total barang bukti yang diamankan berupa enam paket sabu dengan berat bruto mencapai 5,16 gram, seperempat butir ekstasi seberat 0,15 gram, serta lima butir psikotropika jenis Alprazolam.

Dalam pemeriksaan, diketahui tersangka JM merupakan warga Kadipiro, Banjarsari, Solo, yang berstatus sebagai pengedar sekaligus residivis kasus narkotika tahun 2019.

Sedangkan HM, warga Jajar, Laweyan, Solo, diduga sebagai pengguna narkoba.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah sekaligus kantor milik JM di wilayah Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.

Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah alat hisap sabu dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Polda Jateng menegaskan akan terus memburu jaringan di balik peredaran sabu tersebut.

Polisi juga meminta masyarakat aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

Akibat perbuatannya, tersangka JM dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Psikotropika.

Sementara HM diproses menggunakan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika dengan penanganan restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti masih diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. (er)