JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori menyatakan sikap tegas terhadap insiden yang melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI pada 17 Juli 2026.
Organisasi profesi tersebut menilai tindakan yang dilakukan Hotman kepada seorang wartawan telah mencederai kehormatan profesi jurnalistik dan tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele.
Ketua Umum PJI Hartanto Boechori menegaskan, ucapan bernada merendahkan yang dilontarkan kepada jurnalis saat menjalankan tugas peliputan merupakan bentuk penghinaan verbal yang berpotensi mengancam kebebasan pers.
Menurutnya, wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus memenuhi hak publik memperoleh informasi.
“Setiap jurnalis yang bekerja di lapangan dilindungi oleh aturan dan menjalankan tugas untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, tindakan berupa intimidasi, bentakan maupun penghinaan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” tegas Ketua Umum PJI dalam pernyataannya, Rabu (22/7/2026).
PJI menilai insiden tersebut tidak hanya menyangkut hubungan antara narasumber dan wartawan, tetapi juga menyentuh persoalan penghormatan terhadap profesi pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Selain mengkritik ucapan yang diarahkan kepada wartawan, Ketum PJI juga menyoroti materi konferensi pers yang dinilai menyeret nama Presiden Republik Indonesia, institusi Polri, Kapolri, serta sejumlah pejabat negara dalam konteks pembelaan hukum terhadap klien.
Menurutnya, penyebutan nama-nama pejabat negara dalam situasi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Presiden maupun institusi negara, kata Ketum, merupakan simbol negara yang bekerja untuk seluruh rakyat, sehingga tidak semestinya dijadikan alat untuk memperkuat posisi dalam perkara hukum pribadi.
Organisasi itu juga menilai praktik menunjukkan kedekatan dengan pusat kekuasaan atau power flexing melalui pencatutan nama pejabat publik berpotensi dipandang sebagai bentuk penyalahgunaan pengaruh yang tidak sejalan dengan etika profesi advokat.
Meski telah mengetahui adanya permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris melalui media sosial kepada insan pers, Presiden RI dan sejumlah pejabat negara, PJI menegaskan bahwa permintaan maaf merupakan ranah moral dan tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya konsekuensi hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Sebagai bentuk komitmen melindungi kehormatan profesi wartawan, Ketua Umum PJI mengungkapkan telah menerbitkan surat penugasan kepada Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) PJI untuk mengkaji serta menyiapkan langkah hukum.
Kajian tersebut akan mencermati berbagai ketentuan hukum yang dianggap relevan, baik terkait dugaan penghinaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik maupun dugaan penyalahgunaan pengaruh melalui pencatutan nama Presiden RI, Kapolri, dan pejabat negara lainnya.
Ketum PJI juga menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang telah ditempuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama sejumlah organisasi pers lainnya.
Organisasi itu mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk tetap menjaga solidaritas lintas organisasi dalam mengawal proses hukum secara profesional hingga memperoleh kepastian.
Di akhir pernyataannya, Ketua Umum PJI menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan fondasi penting dalam kehidupan demokrasi.
Karena itu, setiap bentuk intimidasi, pelecehan, maupun tindakan yang merendahkan martabat jurnalis harus disikapi secara serius melalui mekanisme hukum agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
Ketum PJI memastikan akan terus berdiri bersama seluruh insan pers dalam menjaga kehormatan profesi jurnalistik serta mengawal perlindungan terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (er)







