BOJONEGORO – Polres Bojonegoro terus memperkuat sinergi dan kapasitas aparat penegak hukum melalui Forum Sosialisasi Hukum tentang implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Mapolres Bojonegoro tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas penanganan perkara pidana di daerah.
Forum yang digelar pada Senin (25/5/2026) itu menghadirkan sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait, mulai dari unsur kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, hingga PPNS dari berbagai lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, Wakapolres Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Muhammad Aan Syahbana, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Arief Nanang, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPP Bea dan Cukai Bojonegoro Wedyas Baruna, Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana, perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, serta jajaran penyidik dan PPNS dari berbagai instansi.
Dalam forum tersebut, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro bertindak sebagai narasumber.
Mereka memaparkan berbagai materi terkait implementasi KUHAP dalam penanganan tindak pidana tertentu, termasuk penguatan pemahaman mengenai kewenangan dan tanggung jawab penyidik sesuai regulasi yang berlaku.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum perlu memahami secara komprehensif perubahan regulasi yang tengah berlangsung dalam sistem hukum pidana nasional.
Menurutnya, lahirnya KUHP dan KUHAP yang baru merupakan bagian dari reformasi hukum yang bertujuan menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
“Perubahan regulasi ini harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk PPNS. Pemahaman yang baik akan membantu pelaksanaan tugas penyidikan berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan, koordinasi antara penyidik Polri dan PPNS harus semakin diperkuat, terutama melalui peran Koordinator Pengawasan (Korwas) PPNS di lingkungan kepolisian.
Sinergi tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum, baik dari sisi prosedural maupun substansi perkara.
Kapolres juga menyoroti pentingnya memahami keterkaitan antara hukum materiil dan hukum acara pidana dalam setiap proses penegakan hukum.
Dengan adanya pembaruan KUHP dan KUHAP serta penyesuaian berbagai ketentuan pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, para penyidik dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi dan kemampuan profesionalnya.
“Penyidik Polri maupun PPNS harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi yang ada sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polres Bojonegoro berharap seluruh PPNS dapat semakin memahami tugas, fungsi, serta kewenangan penyidikan yang dimiliki.
Dengan pemahaman yang baik, koordinasi antarinstansi diharapkan semakin solid sehingga mampu mendukung terciptanya sistem penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
Di akhir kegiatan, Kapolres menekankan bahwa profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas penyidikan.
“Setiap penyidik harus bekerja secara profesional, menjunjung tinggi integritas, dan taat terhadap aturan hukum. Dengan demikian, mereka dapat memberikan kontribusi nyata bagi institusi, masyarakat, dan negara dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas,” pungkasnya. (er)







