Hukrim

Jagal Sujito Gagal Lolos dari Hukuman Mati, MA Tegaskan Vonis PN Bojonegoro

aksesadim01
6389
×

Jagal Sujito Gagal Lolos dari Hukuman Mati, MA Tegaskan Vonis PN Bojonegoro

Sebarkan artikel ini
IMG 20260525 WA0036

BOJONEGORO – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Sujito maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap dua jamaah sholat Subuh di Mushola Al-Manar, Desa Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

“Tolak kasasi Penuntut Umum, tolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar singkat kasasi yang dikutip website MA, Senin (25/5/2026).

Dengan putusan tersebut, hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kini berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Perkara kasasi itu terdaftar dengan nomor 667 K/Pid/2026 dan diputus pada 12 Mei 2026 oleh majelis hakim agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Sutarjo serta Achmad Pudjo Harsoyo.

Dalam amar singkat putusan, MA menyatakan menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, baik terdakwa maupun penuntut umum.

Putusan tersebut sekaligus mengukuhkan vonis mati yang dijatuhkan PN Bojonegoro terhadap Sujito (65).

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena menjadi putusan hukuman mati pertama sepanjang sejarah PN Bojonegoro.

Sidang pembacaan vonis digelar di Ruang Sidang Kartika PN Bojonegoro pada Kamis (11/12/2025) lalu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti bersama hakim anggota Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta penganiayaan berat sebagaimana dakwaan primair jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” ujar ketua majelis saat membacakan amar putusan kala itu.

Majelis hakim menilai aksi terdakwa dilakukan dengan perencanaan matang dan dilakukan ketika para korban tengah menjalankan ibadah sholat Subuh di mushola.

Akibat kejadian itu, dua korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat hingga harus menjalani perawatan intensif.

Dari fakta persidangan terungkap, motif pembunuhan dipicu konflik pribadi terkait persoalan pencairan bantuan anak yatim yang masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa, serta sengketa tanah.

Hakim menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun moral.

Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim bahkan lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya hanya menuntut pidana penjara seumur hidup.

Hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan, di antaranya tindakan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat luas, dilakukan di tempat ibadah saat korban sedang beribadah, menewaskan lebih dari satu orang, hingga tidak adanya rasa penyesalan selama persidangan.

Selain itu, keluarga korban juga secara tegas menyatakan tidak memberikan maaf kepada terdakwa.

Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, maka seluruh proses hukum terhadap Sujito telah selesai dan vonis mati tersebut kini resmi berkekuatan hukum tetap. (er)