LAMONGAN – Kebijakan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan kembali menjadi sorotan.
Kali ini, keputusan pemindahan seorang perawat senior dari RSUD Ngimbang, Lamongan, memicu perdebatan tajam terkait profesionalisme dan dugaan praktik non merit dalam birokrasi.
Surat Keputusan Bupati Lamongan Nomor 800.1.3.1/743/413.204/KEP/2026 tertanggal 12 Maret 2026 menjadi awal polemik.
Dalam SK tersebut, Heny Amalia, perawat penyelia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di Instalasi Bedah Sentral (IBS), dipindahkan ke RSUD Ki Ageng Brondong, di Desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Mutasi ini bukan hanya rotasi biasa. Di internal RSUD Ngimbang, keputusan tersebut menimbulkan kekhawatiran serius, terutama terkait keberlangsungan layanan operasi yang membutuhkan tenaga berkompetensi khusus.
Kepala IBS RSUD Ngimbang, dr. Khoirul Anam, Sp.B, bahkan mengeluarkan nota pertimbangan profesional.
Ia menegaskan bahwa rumah sakit saat ini masih kekurangan perawat dengan keahlian bedah setara.
“Ada risiko terganggunya pelayanan operasi jika belum ada pengganti dengan kompetensi serupa,” tegasnya, Rabu (1/4/2026).
Di balik kebijakan tersebut, muncul pengakuan yang mengundang perhatian publik.
Heny mengaku mendapat perlakuan yang dinilai tidak profesional saat mencoba meminta penjelasan terkait mutasinya.
Ia menuturkan, seorang pejabat di RSUD Ngimbang, Lamongan, menyebut dirinya sebagai “kroco” atau bawahan yang dianggap tidak perlu mendapatkan informasi awal terkait kebijakan tersebut.
Tak hanya itu, Heny juga mengungkap adanya pernyataan bahwa karier ASN di lingkungan Lamongan disebut-sebut tidak cukup hanya mengandalkan kinerja, tetapi juga membutuhkan “link” atau koneksi dengan pihak tertentu.
Pernyataan ini sontak memicu pertanyaan besar tentang penerapan sistem merit dalam birokrasi daerah.
Bagi Heny, mutasi ini bukan hanya soal perpindahan tempat kerja.
Selain kehilangan posisi strategis yang telah ia jalani bertahun-tahun, lokasi tugas barunya juga lebih jauh dari tempat tinggal.
Kondisi tersebut dinilai menambah tekanan psikologis, terutama bagi tenaga kesehatan yang dituntut tetap fokus memberikan pelayanan optimal kepada pasien.
“Saya hanya berharap ada keadilan. Semua pihak dipanggil dan dijelaskan secara terbuka, bukan hanya sebagian saja,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi terkait istilah “kroco” dan dugaan adanya faktor koneksi dalam mutasi, pihak terkait belum memberikan penjelasan rinci dan mengarahkan pertanyaan kepada pimpinan rumah sakit.
Direktur RSUD Ngimbang, dr. Hilda, menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari kebijakan organisasi untuk pemerataan layanan serta pengembangan karier pegawai.
Dia memastikan bahwa seluruh proses tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Penempatan pegawai didasarkan pada kualifikasi dan kebutuhan organisasi, tanpa intervensi faktor non profesional,” jelasnya.
Terkait penggunaan istilah yang dinilai merendahkan, manajemen menyampaikan penyesalan dan berkomitmen menjaga etika serta lingkungan kerja yang sehat.
Kasus ini menjadi cerminan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik.
Ketika tenaga profesional dengan kompetensi khusus dipindahkan tanpa penjelasan yang jelas, kepercayaan terhadap sistem pun ikut dipertaruhkan.
Publik kini menunggu langkah lanjutan dari pemerintah daerah, apakah akan melakukan evaluasi atau membiarkan polemik ini berlalu begitu saja. (fs)







