Hukrim

Pegiat Anti Korupsi Minta KPK Telusuri Jaringan Aktor Tambang Tumpang Pitu Banyuwangi

aksesadim01
7841
×

Pegiat Anti Korupsi Minta KPK Telusuri Jaringan Aktor Tambang Tumpang Pitu Banyuwangi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260327 WA0022

BANYUWANGI – Dugaan pelanggaran dalam proses pengalihan izin tambang emas Tumpang Pitu di Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, Kelompok Pegiat Anti Korupsi mencurigai adanya upaya sistematis untuk mengaburkan fakta perizinan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi di tengah penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator kelompok tersebut, Ance Prasetyo, menilai munculnya sejumlah narasi di ruang publik yang dinilai tidak berdasar dan justru berpotensi menyesatkan opini.

Bahkan, ia menyebut ada kecenderungan framing yang mencoba menggiring persepsi seolah-olah pihak tertentu menjadi korban dalam polemik ini.

Isu ini berkaitan dengan peran mantan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo (BSI) pada tahun 2012 lalu.

Menurut Ance, pihak yang seharusnya memberikan klarifikasi justru tidak tampil secara langsung.

Sebaliknya, muncul pihak-pihak lain yang membangun opini tanpa didukung data yang kuat.

“Seharusnya yang berbicara adalah pihak terkait langsung, seperti Azwar Anas, PT BSI, atau PT Merdeka Copper Gold. Namun yang terjadi justru muncul opini liar yang tidak berbasis fakta,” ujarnya.

Ia menilai kondisi ini berpotensi mengaburkan substansi persoalan yang sebenarnya tengah dikaji secara serius oleh aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, Ance mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan KPK.

Mereka mendorong agar lembaga antirasuah tersebut tidak hanya fokus pada aspek hukum materiil, tetapi juga melakukan pemetaan terhadap aktor-aktor yang diduga memainkan opini publik.

Menurutnya, langkah profiling penting dilakukan untuk mengidentifikasi siapa saja pihak yang terlibat, arah kepentingan, hingga kemungkinan adanya jejaring tertentu di balik narasi yang berkembang.

“Perlu ada pemetaan aktor, afiliasi, serta kepentingan yang bermain. Ini penting agar penanganan kasus tidak bias oleh opini yang sengaja dibentuk,” tegasnya.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran dalam pengalihan izin tambang emas Tumpang Pitu ini disebut-sebut tidak hanya terkait prosedur administratif, tetapi juga menyentuh persoalan lahan kompensasi hingga potensi dampak lingkungan.

Kasus yang bermula dari proses pada tahun 2012 itu kini kembali mencuat, seiring meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas sektor pertambangan di Banyuwangi. (Tim Pitu)