JAKARTA – Kepolisian memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama. Yang bersangkutan dijadwalkan hadir pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Budi Hermanto, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, penetapan jadwal pemeriksaan dilakukan setelah Polres Metro Tangerang Kota secara resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Iya, benar. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Budi menjelaskan bahwa dalam kasus ini Bahar bin Smith disangkakan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, dan/atau penganiayaan.
Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Penyidik saat ini masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum yang berjalan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (dpw)







