JAKARTA – Ribuan buruh dari wilayah Jabotabek yang tergabung dalam KSPI dan Partai Buruh akan melaksanakan aksi unjuk rasa di Istana Negara dan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada hari Rabu, 5 Maret 2025. Selain itu, KSPI dan Partai Buruh juga akan menggelar aksi di Semarang, Jawa Tengah.
Menurut Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, aksi ini bertujuan untuk memperjuangkan status buruh Sritex agar menjadi karyawan tetap di bawah investor baru serta mencegah PHK yang diperkirakan dapat mencapai ratusan ribu buruh akibat penutupan PT Sritex. Penutupan ini diprediksi akan berdampak pada tutupnya anak perusahaan dan pemasok PT Sritex.
Said Iqbal menjelaskan bahwa aksi pada tanggal 5 Maret 2025 akan mengusung enam tuntutan.
Pertama, mengungkap secara menyeluruh penyebab penutupan Sritex dan pemutusan hubungan kerja terhadap puluhan ribu pekerja PT Sritex serta hampir ratusan ribu buruh yang ter-PHK di anak perusahaan dan pemasok Sritex.
Siapa yang terlibat dalam proses ini? Siapa yang berusaha membeli PT Sritex dengan harga di bawah nilai aset perusahaan melalui kurator? Siapa pejabat negara yang terlibat dalam pencarian pembeli Sritex dengan harga murah melalui kurator, yang mengorbankan puluhan ribu buruh ter-PHK tanpa kejelasan mengenai pesangon, THR 2025, dan hak-hak buruh lainnya? Apakah dana tersebut ada di kurator dan apa isi perjanjiannya?
Selain itu, KSPI dan Partai Buruh juga mempertanyakan siapa pejabat kementerian yang menyetujui PHK puluhan ribu karyawan Sritex tanpa mengambil langkah penyelamatan? Apakah Presiden Prabowo mendapatkan laporan secara rutin mengenai upaya penyelamatan buruh Sritex dan pemasok yang jumlahnya mencapai ratusan ribu buruh yang terancam ter-PHK? Apa tindakan yang diambil oleh Menko Perekonomian, Menaker, Wamenaker, Menteri Investasi, dan Menteri Perindustrian? Di mana mereka saat sektor riil membutuhkan bantuan?
Tuntutan kedua adalah menyelamatkan industri nasional dan sektor riil di tengah ancaman PHK ratusan ribu buruh di tahun 2025, termasuk PHK ribuan buruh di PT Yamaha Music Indonesia, PT Sanken Indonesia, PT Tokai Cibitung, PT Danbi Tekstil di Garut, PT Bapintri di Cimahi, serta di beberapa gerai KFC. Selain itu, ada ancaman PHK di industri otomotif truk dan dump truck akibat banjirnya impor truk dan dump truck dari Cina tanpa adanya pabrikan dan karyawan di Indonesia.
Tuntutan ketiga adalah menghapus sistem outsourcing yang semakin meluas.
Tuntutan keempat adalah membayar THR buruh tahun 2025. Jangan ada pemutusan kontrak dan PHK buruh sebagai cara untuk menghindari pembayaran THR.
Tuntutan kelima adalah bahwa korupsi semakin merajalela—buruh semakin menderita. Buruh menuntut agar para koruptor diadili dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Hukum kasus korupsi di Pertamina Patraniaga terkait oplosan Pertalite-Pertamax dengan hukuman penjara seumur hidup.
2. Hukum kasus korupsi Jiwasraya dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dengan hukuman penjara seumur hidup.
3. Tangkap dan hukum para koruptor dalam proyek pagar laut di Kementerian ATR/BPN, KKP, dan Kemenko Perekonomian.
Tuntutan keenam, cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2023 yang membuka peluang impor secara sembarangan dan menyebabkan pemutusan hubungan kerja massal di sektor tekstil serta impor truk. (Dms)