BOJONEGORO – Menjelang pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Inspektorat memperkuat pengawasan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan secara jujur, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Pengawasan dilakukan pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA).
Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik untuk memperoleh akses pendidikan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai bentuk pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Surat edaran tersebut menegaskan larangan terhadap segala bentuk gratifikasi, suap, praktik titipan, pungutan liar (pungli), serta berbagai tindakan yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
Empat poin utama yang menjadi perhatian dalam surat edaran tersebut meliputi larangan gratifikasi dan suap, penolakan praktik titipan, transparansi serta akuntabilitas pelaksanaan SPMB, dan larangan segala bentuk pungutan liar.
Inspektur Pembantu (Irban) Pencegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Rahmat Junaidi, mengungkapkan bahwa proses penerimaan siswa baru selama ini menjadi salah satu sektor yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan hasil analisis Direktorat Gratifikasi KPK, masih ditemukan berbagai praktik yang mengarah pada korupsi dan gratifikasi dalam proses penerimaan peserta didik di sejumlah daerah.
Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB harus menjaga integritas dan menjunjung tinggi prinsip keadilan agar tidak ada calon siswa yang dirugikan.
“Segala bentuk permintaan hadiah, uang, maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Setiap calon peserta didik memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rahmat.
Inspektorat Bojonegoro juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan, baik sekolah umum, madrasah, maupun lembaga pendidikan keagamaan, agar tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta fungsi penyelenggara pendidikan.
Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa proses penerimaan murid baru tidak boleh dimanfaatkan sebagai sarana mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.
Permintaan dana, hadiah, atau bentuk pemberian lainnya oleh ASN maupun non ASN, termasuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara langsung maupun mengatasnamakan lembaga pendidikan, merupakan tindakan yang dilarang dan dapat berimplikasi hukum.
Rahmat menjelaskan bahwa KPK masih menemukan berbagai modus pelanggaran dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru.
Di antaranya berupa pungutan biaya daftar ulang, uang bangku, kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas, hingga praktik titipan calon siswa oleh pihak-pihak tertentu.
Tak hanya itu, sejumlah pelanggaran lain juga masih menjadi perhatian, seperti rekayasa data domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan data siswa yang telah dinyatakan diterima.
Praktik-praktik tersebut dinilai dapat merusak prinsip meritokrasi dan keadilan dalam sistem pendidikan.
Selain persoalan korupsi dan gratifikasi, KPK juga menemukan sejumlah bentuk maladministrasi dalam pelaksanaan penerimaan murid baru.
Mulai dari ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan aduan masyarakat, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, masyarakat diminta berperan aktif melakukan pengawasan.
Jika menemukan indikasi gratifikasi, pungli, atau penyalahgunaan wewenang dalam proses SPMB, masyarakat dapat melaporkannya melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kabupaten Bojonegoro maupun melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik KPK.
Dengan pengawasan yang diperketat dan keterlibatan aktif masyarakat, Pemkab Bojonegoro berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lebih transparan, objektif, adil, dan bebas dari praktik korupsi sehingga seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan. (er)







