BLORA – Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di Kabupaten Blora.
Sebuah gudang besar tanpa identitas yang berada di jalur utama Purwodadi–Blora, tepatnya di Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, disebut-sebut menjadi lokasi penyimpanan solar ilegal jenis minyak cong asal Palembang.
Informasi yang dihimpun di lapangan, pada Jum’at (8/5/2026), menyebutkan, aktivitas di gudang tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara tertutup.
Di dalam area gudang tampak sejumlah tangki penyimpanan berukuran besar yang diduga dipakai untuk menampung BBM olahan tradisional sebelum dipasarkan ke berbagai daerah di Jawa Tengah hingga Jawa Timur.
Keberadaan gudang itu pun mulai menjadi perhatian warga sekitar.
Sejumlah warga mengaku sering melihat kendaraan tangki keluar masuk lokasi pada waktu-waktu tertentu.
Aktivitas bongkar muat disebut berlangsung minim pengawasan dan jarang tersorot publik.
Selain diduga tidak memiliki papan nama perusahaan yang jelas, operasional gudang tersebut juga dipersoalkan terkait legalitas penyimpanan dan pengelolaan bahan berbahaya serta beracun (B3).
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi pencemaran lingkungan hingga risiko kebakaran.
Dalam penelusuran di lokasi, tim media sempat menemui seorang pekerja gudang bernama Antok.
Ia mengaku hanya bertugas sebagai pekerja lapangan dan tidak mengetahui detail aktivitas usaha tersebut.
“Saya hanya pekerja gudang, nanti langsung disambungkan ke bapak Edy saja,” ujarnya singkat.
Tak lama kemudian, tim investigasi terhubung dengan seorang pria bernama Edy yang disebut sebagai pihak pengelola.
Dalam keterangannya, Edy membantah usaha itu berkaitan dengan Pertamina maupun AKR.
Dia menyebut usaha tersebut merupakan bagian dari perusahaan swasta asal Palembang bernama PT Adicipta Jaya Sinergi.
“Di Indonesia itu ada produk Pertamina, ada produk AKR, dan ada juga produk TWU. Kami ini perusahaan swasta dari Palembang, jadi tidak ada kaitannya dengan Pertamina,” jelasnya.
Namun saat diminta menunjukkan dokumen legalitas distribusi hingga purchase order (PO) pembelian minyak, Edy belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut dengan alasan kerahasiaan internal perusahaan.
Jika nantinya terbukti melakukan praktik penimbunan BBM ilegal, para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga kini, aktivitas di gudang yang berada di titik koordinat -6.968873, 111.393584 tersebut masih terus dipantau.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum, baik Polres Blora maupun Polda Jawa Tengah, segera turun tangan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam operasional gudang tersebut. (er)







