TNI/POLRI

Padahal Gratis, Beredar Bukti Transfer Rp1 Juta Tebus Surat Pengeluaran Motor di Surabaya

aksesadim01
7893
×

Padahal Gratis, Beredar Bukti Transfer Rp1 Juta Tebus Surat Pengeluaran Motor di Surabaya

Sebarkan artikel ini
IMG 20260828 WA0010

SURABAYA – Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh keluhan warga terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengembalian barang bukti kecelakaan lalu lintas di Kota Surabaya.

Kasus ini melibatkan dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Polrestabes Surabaya.

Dugaan pungli tersebut pertama kali dibongkar oleh pemilik akun Threads @tasyamarella96.

Dalam unggahannya, ia mengeluhkan prosedur pengeluaran sepeda motor yang menjadi barang bukti kecelakaan.

“Ambil barang bukti kecelakaan gratis, iya sih gratis. Tapi buat minta surat pengeluaran kendaraannya harus bayar,” tulis pemilik akun dalam keterangan yang diunggah pada Kamis (27/8/2026).

Untuk memperkuat aduannya, pemilik akun turut mengunggah dua dokumen penting, foto surat pengeluaran barang bukti ber kop ‘Resor Kota Besar Surabaya’ serta tangkapan layar transaksi perbankan.

Dalam bukti transfer tertanggal Rabu (26/8/2026) pukul 13.04 WIB tersebut, terlihat nominal angka sebesar Rp1 juta yang telah dikirimkan.

Ia menegaskan, uang bernilai fantastis itu bukan biaya tebus fisik kendaraan roda dua milik korban, melainkan mahar administrasi untuk mendapatkan lembaran surat izin pengeluaran.

Pasca unggahan tersebut mendadak viral dan meraih puluhan ribu interaksi netizen, pemilik akun mengaku didatangi serta dihubungi oleh pihak tertentu yang memintanya menghapus utas tersebut.

Berdasarkan tangkapan layar pesan WhatsApp yang dibagikan, pengirim pesan membujuk agar unggahan segera diturunkan dan menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan di kantor polisi unit Colombo.

Tak hanya itu, saat membalas pertanyaan netizen di kolom komentar, ia mengungkapkan bahwa pihak terkait berjanji akan mengantarkan langsung unit sepeda motor beserta mengembalikan uang sebesar Rp1 juta yang sempat ditransfer.

Menanggapi gejolak di media sosial, akun resmi Divisi Humas Polri terlihat langsung merespon di kolom komentar.

Pihak kepolisian meminta pelapor untuk menyerahkan rincian kronologi beserta bukti transfer yang utuh tanpa potongan.

“Mohon jika berkenan kirimkan bukti detail kronologi, bukti transfer yang tidak terpotong beserta nama penerima, serta bukti dukung lainnya jika memang oknum polisi di Polrestabes Surabaya meminta sejumlah uang,” tulis akun resmi Divisi Humas Polri.

Mabes Polri juga menandaskan bahwa tindakan tegas akan dijatuhkan kepada siapapun oknum yang terbukti melanggar aturan.

“Kami tidak akan mentolerir jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi, kami akan tindak lanjuti dengan Satker terkait,” tegasnya.

Fenomena ini seolah bertolak belakang dengan komitmen pimpinan kepolisian setempat.

Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan secara terbuka telah menegaskan bahwa seluruh proses pengembalian barang bukti lalu lintas bersifat 100 persen gratis.

“Kami pastikan gratis. Kalau ada yang meminta pembayaran, silakan laporkan melalui akun media sosial saya,” ujar Luthfie saat menghadiri Program Bazar Pengembalian Barang Bukti (BB) Laka Lantas di Satlantas Polrestabes Surabaya pertengahan Juli lalu. (sh)