BOJONEGORO – Cara penagihan utang yang diduga dilakukan oknum karyawan Bank BTPN Syariah wilayah Baureno, Bojonegoro, menuai keluhan dari seorang nasabah.
SU, warga Desa Krangkong, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, mengaku merasa tertekan setelah dua petugas perempuan datang ke rumahnya pada malam hari.
Menurut pengakuan SU, petugas tersebut mendatangi rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB.
Kedatangan itu disebut terjadi selama dua malam berturut-turut, yakni Kamis (13/8/2026) dan Jumat (14/8/2026).
SU mengaku bukan keberatan dengan kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi.
Namun, ia mempersoalkan cara penagihan yang menurutnya membuat suasana rumah menjadi tidak nyaman.
Dia menyebut terdapat suara keras dan teriakan di depan rumah.
Bahkan, SU menduga terjadi tindakan menggebrak meja ketika proses penagihan berlangsung.
“Kalau penagihannya dilakukan dengan cara yang membuat keluarga takut, tentu sangat disayangkan,” ujar SU.
Keluhan tersebut semakin serius karena SU menyebut kondisi itu turut berdampak pada anaknya yang masih di bawah umur.
Sang anak disebut ketakutan ketika melihat suasana rumah yang tegang akibat kedatangan petugas penagihan.
“Anak saya sampai takut. Dia belum pernah melihat kejadian seperti itu. Rumah yang seharusnya menjadi tempat nyaman justru membuat anak merasa cemas,” ungkapnya.
SU menilai persoalan pembayaran semestinya dapat dibicarakan melalui komunikasi yang baik.
Menurutnya, tekanan dalam proses penagihan justru berpotensi memperburuk kondisi nasabah dan keluarganya.
Dia pun meminta manajemen BTPN Syariah memberikan perhatian serius terhadap dugaan tersebut.
Evaluasi terhadap petugas lapangan dinilai perlu dilakukan agar proses penagihan tidak menimbulkan ketakutan maupun ketidaknyamanan bagi nasabah.
“Nasabah bukan untuk dipermalukan. Kalau ada masalah pembayaran, mari diselesaikan dengan cara yang bijak dan manusiawi,” tegas SU.
Hingga berita ini ditulis, pihak Bank BTPN Syariah wilayah Baureno belum memberikan keterangan resmi mengenai keluhan SU.
Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak bank agar informasi mengenai dugaan cara penagihan tersebut dapat disajikan secara berimbang. (er)







