Daerah

Bupati Yani Bawa Gresik Raih Predikat Kinerja Tinggi Nasional

aksesadim01
6732
×

Bupati Yani Bawa Gresik Raih Predikat Kinerja Tinggi Nasional

Sebarkan artikel ini
IMG 20260430 WA0001

GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik mencatat prestasi membanggakan di tingkat nasional.

Dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2026, Gresik berhasil meraih predikat Kinerja Tinggi dengan skor 3,5560 dan menempati posisi ke-6 terbaik se-Indonesia.

Capaian Gresik ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7-739 Tahun 2026.

Penghargaan tersebut diserahkan di Jakarta pada Senin (27/4/2026) dan diterima langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani.

Pengakuan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Gresik tahun 2025, yang dinilai berdasarkan laporan tahun 2024.

Keberhasilan tersebut mencerminkan peningkatan signifikan dalam berbagai aspek penting, mulai dari akuntabilitas pemerintahan, efektivitas program, hingga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan, capaian ini bukan hasil kerja individu, melainkan buah dari kolaborasi seluruh perangkat daerah yang berjalan dengan koordinasi lintas sektor yang solid.

“Ini bukti bahwa tata kelola pemerintahan di Gresik berada di jalur yang benar. Ke depan, kami akan terus meningkatkan kinerja serta memperkuat kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Gresik juga memberikan apresiasi khusus kepada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah yang berperan penting dalam proses penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) hingga tahapan evaluasi nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya Sugiarto, menekankan bahwa otonomi daerah tidak sekadar soal kewenangan administratif.

Menurutnya, kemandirian daerah menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan ke depan.

Ia menyebut, penguatan kapasitas fiskal, kemandirian ekonomi, serta kemampuan daerah merespons dinamika lokal hingga global menjadi fokus penting yang harus terus ditingkatkan.

Sebagai informasi, penghargaan EPPD merupakan bentuk evaluasi pemerintah pusat terhadap kinerja daerah dalam menyelenggarakan 32 urusan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Prestasi ini diharapkan menjadi momentum bagi Kabupaten Gresik untuk terus mendorong reformasi birokrasi yang lebih progresif serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin berdampak nyata bagi masyarakat. (Fs)