JAKARTA – Tragedi kecelakaan kereta api yang melibatkan KRL dan KA Argo menyisakan duka mendalam.
Selain menimbulkan korban jiwa, peristiwa ini juga membuka perhatian serius terhadap perlindungan hak pekerja dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jaminan Ketenagakerjaan Watch (Jamnaker Watch) dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan belasungkawa kepada para korban dan keluarga yang terdampak dalam insiden tersebut.
Direktur Eksekutif Jamnaker Watch, M. Nurfahroji, menegaskan bahwa kecelakaan ini tidak hanya dipandang sebagai musibah transportasi semata, tetapi juga memiliki implikasi hukum dalam konteks perlindungan tenaga kerja.
“Perlu dipahami, kecelakaan kerja tidak hanya terjadi di tempat kerja. Perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja juga masuk dalam kategori kecelakaan kerja,” ujarnya, Selasa 28 April 2026.
Ia menjelaskan, para korban yang merupakan pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini mencakup berbagai manfaat, mulai dari biaya pengobatan hingga santunan jika korban tidak dapat bekerja.
Dalam kasus yang lebih fatal, seperti korban meninggal dunia, ahli waris berhak memperoleh santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
Tidak hanya itu, terdapat pula manfaat lanjutan berupa bantuan pendidikan bagi anak korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Jamnaker Watch membuka layanan pengaduan dan pendampingan bagi korban maupun keluarga dalam proses pengurusan klaim jaminan kecelakaan kerja.
Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat agar tidak kehilangan haknya akibat kurangnya informasi atau kendala administrasi.
Di sisi lain, Jamnaker Watch juga mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan transportasi publik.
Tingginya mobilitas pekerja yang bergantung pada transportasi massal dinilai perlu diimbangi dengan standar keamanan yang lebih ketat.
Upaya perbaikan sistem diharapkan mampu mencegah kejadian serupa di masa mendatang sekaligus menjamin hak-hak korban tetap terpenuhi. (dpw)







