JAKARTA – Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, kembali menjadi sorotan publik.
Setelah sempat menjalani penahanan rumah, kini ia kembali ditahan di Rutan KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Sebelumnya, Yaqut diketahui mendapat penangguhan penahanan pada 19 Maret 2026 dan menjalani masa tahanan rumah selama beberapa hari.
Namun, setelah lima hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengembalikannya ke dalam tahanan.
Keputusan tersebut memicu berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terlebih KPK sebelumnya menyebut status tahanan rumah itu hanya bersifat sementara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pencabutan status tahanan rumah dilakukan bukan tanpa alasan.
Menurutnya, Yaqut kembali ditahan karena adanya agenda pemeriksaan yang sudah dijadwalkan oleh penyidik.
“Yang pertama karena sudah terjadwal dan ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujarnya kepada wartawan.
Selain itu, KPK juga mengklaim adanya perkembangan baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.
“Besok kami rencanakan ada progres dalam penanganan perkara ini,” tambah Asep.
Sebelumnya, penangguhan penahanan Yaqut ke tahanan rumah disebut berkaitan dengan kondisi kesehatannya.
Dari hasil pemeriksaan medis, Yaqut diketahui mengidap gastroesophageal reflux disease (GERD) akut serta memiliki riwayat asma.
Asep mengungkapkan, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan penyidik saat memutuskan pengalihan status penahanan.
“Dari asesmen kesehatan, yang bersangkutan mengalami GERD akut dan juga memiliki asma,” jelasnya.
Yaqut bahkan sempat menjalani pemeriksaan medis lanjutan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sebelum akhirnya kembali ke Rutan KPK.
Tak hanya faktor kesehatan, KPK juga menegaskan bahwa perubahan status penahanan merupakan bagian dari strategi penyidikan agar proses hukum berjalan lebih efektif.
Asep menuturkan, langkah tersebut diambil untuk mempercepat penanganan perkara sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan lancar.
“Ini bagian dari strategi penanganan perkara agar bisa lebih cepat dan efektif,” katanya.
KPK juga memastikan Yaqut akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 25 Maret 2026.
Dengan perkembangan ini, kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut diperkirakan akan memasuki babak baru dalam waktu dekat. (dpw)







