TNI/POLRI

Kasatresnarkoba dan Kasipropam Polres Kediri Berganti, Fokus Lanjutkan Program

orbitnasional333
9407
×

Kasatresnarkoba dan Kasipropam Polres Kediri Berganti, Fokus Lanjutkan Program

Sebarkan artikel ini
1769875238649 copy 1280x765

KEDIRI – Dugaan praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung secara terang-terangan kembali mencuat di Kabupaten Kediri.

Aktivitas judi sabung ayam tersebut dilaporkan berada di wilayah Desa Plosorejo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri dan disebut beroperasi bebas pada malam hari tanpa gangguan berarti.

Menindaklanjuti laporan warga, tim media ini melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Jumat (30/01/2026) malam sekitar pukul 19.54 WIB.

Hasilnya, sebuah tempat yang diduga kuat menjadi arena perjudian masih terlihat aktif dan ramai oleh pengunjung.

Lokasi tersebut tampak dibangun secara semi permanen hingga permanen, dilengkapi penerangan yang cukup terang.

Aktivitas di dalamnya berlangsung terbuka, seolah tanpa rasa khawatir terhadap penindakan hukum.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan, terlebih sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku per 2 Januari 2026, yang secara tegas mengatur larangan perjudian sebagaimana tercantum dalam Pasal 426 ayat (1).

Situasi di lapangan memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum.

Warga menilai, jika dugaan aktivitas tersebut benar adanya, maka keberlangsungannya yang rutin patut menjadi perhatian serius.

Di lokasi, tim media sempat berbincang dengan seorang pengunjung berinisial E, yang mengaku sering datang ke tempat tersebut.

Dengan nada santai, ia menyebut aktivitas itu telah berjalan cukup lama.

“Buka tiap hari. Ramai kalau malam, apalagi akhir pekan. Setahu saya aman,” ucapnya singkat.

Meski pernyataan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, fakta bahwa aktivitas berlangsung terbuka tanpa hambatan menjadi sorotan utama.

Dari informasi awal yang dihimpun, lokasi tersebut disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial G, dengan dugaan keterlibatan pihak lain dalam operasional bagian depan.

Namun, informasi ini masih bersifat sementara dan membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.

Melalui pemberitaan ini, redaksi berharap Polres Kediri dan Polsek setempat dapat segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan serta mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.

Tim media ini menegaskan bahwa laporan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (Tim Sembilan)