Hukrim

‎Praktik Judi Sabung Ayam di Prambon Kembali Aktif, Kamim Gondrong Eksis Kembali

orbitnasional333
8711
×

‎Praktik Judi Sabung Ayam di Prambon Kembali Aktif, Kamim Gondrong Eksis Kembali

Sebarkan artikel ini
IMG 20251130 WA0091

NGANJUK – Gencar-gencarnya Polri sikat habis semua judi online maupun offline, tapi itu tak membuat para pelaku judi cemas malah cenderung seakan mengabaikan dan kebal hukum, Minggu (30/11/25).

‎Praktik judi sabung ayam yang terjadi di Desa Bandung, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk diduga membuat Aparat Penegak Hukum tak berkutik dan seakan tutup mata.

‎Nyatanya dari gencarnya pemberitaan terkait praktik judi sabung ayam yang telah berkembang biak di wilayah Nganjuk sampai saat ini tanpa ada sentuhan dari Aparat Penegak Hukum setempat.

‎Dari pemberitaan sebelumnya Kamim sang pelaku usaha kharam ini dengan nada tinggi menjawab konfirmasi awak media ini dengan berdalih bahwa kandang ayam roboh karena pohon tumbang terkena angin.

‎Bahkan mirisnya dari beberapa hari vakum tidak aktivitas karena adanya kendala tertentu. Sang pemilik arena sabung ayam Kamim kini mulai eksis dan buka kembali.

‎Publik Nganjuk kini tidak lagi bertanya apakah judi itu ada, tetapi mengapa Polres Nganjuk yang seharusnya menjadi garda terdepan penegak hukum, begitu lumpuh di hadapan satu pelaku Kamim kelas kakap.

‎Padahal sudah jelas Praktek judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian.

‎Ditambahkannya bahwa Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.(Er)