BOJONEGORO – Suasana haru dan penuh semangat menyelimuti GOR Sekolah Model Terpadu Bojonegoro, Kamis (9/10/2025). Ratusan tenaga pendidik dan tenaga teknis dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebanyak 928 PPPK mengikuti prosesi penyerahan SK yang dibagi menjadi dua sesi, terdiri dari 712 guru (36 di antaranya paruh waktu) dan 216 tenaga teknis.
Selain SK, mereka juga menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), Surat Tugas Tenaga Teknis, serta menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan sesi pembinaan kedisiplinan ASN PPPK, sebagai bentuk komitmen Pemkab Bojonegoro dalam meningkatkan kualitas aparatur.
Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Anwar Mukhtadlo, menegaskan bahwa momentum ini adalah titik penting dalam perjalanan karier para tenaga honorer yang kini resmi berstatus ASN PPPK sejak 1 Oktober 2025.
“Hari ini adalah momen bersejarah. Semua yang hadir dulunya honorer, kini resmi menjadi ASN PPPK. Maka tanggung jawab dan etika kerja juga harus meningkat,” ujarnya.
Anwar mengingatkan bahwa setiap PPPK terikat dengan perjanjian kinerja tahunan yang akan dievaluasi secara berkala. Evaluasi dilakukan berdasarkan kinerja, kedisiplinan, serta perilaku kerja.
“Ada kewajiban dan larangan yang harus ditaati. Jalankan tugas dengan kejujuran, pengabdian, serta tanggung jawab. Jadilah teladan dalam ucapan dan tindakan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, menjadi ASN bukan hanya soal status, tetapi soal integritas dan pengabdian kepada masyarakat.
“Mari bersama menjaga nama baik instansi, bekerja dengan profesional, dan terus meningkatkan kualitas pendidikan di Bojonegoro,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana, menjelaskan bahwa masa kerja PPPK tahap II ini berlaku selama satu tahun dan dianggap sebagai masa percobaan.
“Selama masa percobaan, penilaian utama meliputi hasil kerja dan perilaku. Jika kinerjanya baik, kontrak bisa diperpanjang,” ungkap Daniar.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro berkomitmen melakukan percepatan administrasi agar SK PPPK bisa diterima sebelum 1 Oktober 2025, lebih cepat dari sejumlah daerah lain di Jawa Timur.
“Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Bojonegoro dalam memperjuangkan hak para tenaga honorer,” tambahnya.
Salah satu PPPK paruh waktu, Ahmad Yuda Kristanto, guru di SDM Plesungan, mengungkapkan rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan pemerintah daerah. Ia sudah mengabdi selama tiga tahun sebelum akhirnya diangkat sebagai PPPK.
“Terima kasih kepada Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati. Saya akan bekerja sebaik mungkin dan berharap ke depan bisa menjadi PPPK penuh waktu serta mendapat perpanjangan kontrak,” ujar Yuda, guru asal Desa Sumberarum, Kecamatan Dander.
Program percepatan pengangkatan PPPK ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan aparatur di Bojonegoro.
Pemerintah daerah terus menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan kerja yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dengan diterimanya SK ini, para PPPK Dinas Pendidikan Bojonegoro diharapkan mampu menjadi motor penggerak peningkatan mutu pendidikan, sekaligus menjadi contoh ASN yang berintegritas di daerah. (yen)







