Hukrim

Midhol, DPO Pembunuhan di Gresik Masih Bebas, Netizen: Polisi Kalah Sakti

aksesadim01
2781
×

Midhol, DPO Pembunuhan di Gresik Masih Bebas, Netizen: Polisi Kalah Sakti

Sebarkan artikel ini
Img 20250601 wa0002

GRESIK – Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, pada 16 Maret 2024 masih menyisakan misteri besar.

Pasalnya, Ahmad Midhol, yang diduga kuat sebagai otak di balik pencurian sekaligus pembunuhan terhadap Wardatul Thoyyibah, hingga kini masih bebas berkeliaran.

Padahal, satu pelaku lainnya, Asrofin, sudah dijatuhi vonis 12 tahun penjara. Namun sang inisiator, Midhol, seolah kebal hukum dan tak tersentuh aparat.

Hal ini menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan besar di masyarakat. Biasanya, kasus-kasus pembunuhan ditangani cepat oleh kepolisian. Tapi entah kenapa, kali ini berbeda. Sudah lebih dari setahun, tapi belum ada perkembangan berarti.

Rumor pun mulai merebak. Ada bisik-bisik bahwa Midhol mendapat perlindungan dari pihak-pihak tertentu. Latar belakang keluarganya yang dikenal kaya dan punya banyak relasi dengan tokoh penting daerah membuat dugaan itu makin santer dibicarakan.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Supri, salah satu warga Gresik di tongkrongan.

Di warung kopi, cerita soal Midhol menjadi bahan obrolan hangat. Masyarakat Gresik menuntut kejelasan, kenapa pelaku utama belum juga diringkus.

Di media sosial, kemarahan warga pun memuncak. Banyak yang menyayangkan lambannya Polres Gresik dalam menangkap Midhol.

“Terpaksa masyarakat harus buat hukum sendiri,jngn salahkn masyarakat jika terjadi main hakim sendiri,” tulis akun mas Nur.

“Ngunu mane,penemuan tengkorak nak polsek pangkah wae gk ono jluntrungane,” sindir akun Relisa Kirana Kholis.

“Polisine gk iso nangani kasus iki lur.isoe nangani kasus maleng rondo lur,” tambah Nawal Marwah, warga net lainnya.

Masyarakat Gresik dan keluarga korban hanya berharap satu hal, keadilan ditegakkan dan Midhol segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap POLRI yang jadi taruhannya. (fs)