TNI/POLRI

Polres Nganjuk Gerebek Pengedar Obat Keras Berbahaya

aksesadim01
2780
×

Polres Nganjuk Gerebek Pengedar Obat Keras Berbahaya

Sebarkan artikel ini
Img 20250429 wa0083

NGANJUK – Upaya Polres Nganjuk dalam memerangi peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) kembali membuahkan hasil. Pada Minggu (27/4/2025), jajaran kepolisian berhasil membekuk seorang pengedar berinisial TA (33), warga Dusun Sumberjo, Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa penindakan ini adalah bentuk keseriusan Polres Nganjuk dalam menjaga kesehatan dan ketertiban masyarakat dari ancaman obat-obatan berbahaya.

“Betul, kami amankan tersangka TA berikut barang bukti ratusan pil berlogo LL yang ia edarkan tanpa izin resmi,” ujar AKBP Henri.

Penangkapan ini bermula dari diamankannya tiga orang pria yang sedang berada di teras rumah TA. Ketiganya adalah IN dari Desa Ngepung, FY dari Desa Jaan, dan DV dari Desa Banggle.

Dari hasil pemeriksaan, IN kedapatan membawa 32 butir pil LL, FY membawa 8 butir, sementara DV menyimpan 16 butir. Ketiganya mengaku mendapatkan pil tersebut dari TA.

Tak menunggu lama, tim Satresnarkoba langsung menggeledah rumah TA dan menemukan total 423 butir pil LL yang disimpan dalam berbagai tempat, termasuk plastik klip dan bungkus grenjeng rokok yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.

Selain pil, petugas juga menyita handphone serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menambahkan bahwa pihaknya kini tengah memburu sumber utama peredaran pil tersebut, yakni seseorang berinisial S yang diketahui berada di wilayah Pare dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas tindakannya, TA dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Nganjuk dalam menjaga wilayahnya tetap aman dari ancaman obat-obatan ilegal yang merusak generasi bangsa. (ac)