Hukrim

Dugaan Pencatutan Nama Polri di Tuban, Warga Soko Minta Kejelasan

×

Dugaan Pencatutan Nama Polri di Tuban, Warga Soko Minta Kejelasan

Sebarkan artikel ini

TUBAN – Seorang warga di wilayah Desa Sumurcinde, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, mengaku didatangi sejumlah orang yang salah satunya memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian dari Polres Tuban.

Kedatangan yang disebut terjadi pada 28 September 2026 itu memunculkan pertanyaan mengenai identitas, dasar penugasan dan tujuan pihak yang bersangkutan.

Berdasarkan keterangan warga kepada awak media melalui sambungan telepon, peristiwa tersebut berlangsung pada sore menjelang malam.

Warga menyebut ada tiga orang yang diduga terlibat dalam kedatangan itu.

Namun, identitas dan status masing-masing orang tersebut belum dapat dipastikan.

Persoalan kembali menjadi perhatian setelah warga mengaku menerima panggilan telepon beberapa hari kemudian.

Dalam komunikasi tersebut, ia diminta datang ke kantor Polres Tuban, tepatnya ke Unit 3.

“Saya ditelepon juga, Mas, disuruh datang ke Polres Tuban. Katanya, kalau sudah sampai di parkiran, saya disuruh menghubungi orang tersebut,” ujar warga saat menceritakan pengalamannya kepada awak media, Jum’at (9/10/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang memastikan siapa pihak yang menghubungi warga, dalam kapasitas apa ia bertindak, serta apa alasan warga diminta datang ke kantor polisi.

Belum diketahui pula apakah kedatangan dan komunikasi tersebut berkaitan dengan penanganan perkara tertentu atau kepentingan lainnya.

Kejelasan identitas petugas, tujuan tindakan dan dasar hukum merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang memadai ketika berhadapan dengan pihak yang mengaku sebagai aparat.

Meski demikian, tidak ditunjukkannya surat perintah dalam suatu peristiwa tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran.

Kewajiban membawa atau menunjukkan surat perintah bergantung pada jenis tindakan, ketentuan hukum, dan situasi yang dihadapi.

Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan apakah orang-orang yang mendatangi warga tersebut benar merupakan anggota Polri, apakah mereka sedang menjalankan penugasan resmi, dan apakah prosedur yang berlaku telah dipenuhi.

Apabila ditemukan indikasi penggunaan nama institusi kepolisian tanpa kewenangan, intimidasi, atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum, dugaan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme yang sesuai.

Namun, seluruh dugaan itu harus tetap diperlakukan sebagai informasi awal sampai didukung bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Atas persoalan tersebut, masyarakat berharap Kapolres Tuban memberikan perhatian dengan meminta klarifikasi dan melakukan pemeriksaan apabila diperlukan.

Langkah itu dinilai penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, apakah pihak yang mendatangi warga benar anggota kepolisian, apakah terdapat surat atau penugasan resmi, serta apa tujuan warga diminta datang ke Unit 3 Polres Tuban.

Jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran oleh anggota Polri, penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum, disiplin dan kode etik yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang sah, penjelasan resmi juga diperlukan agar warga memperoleh kepastian dan tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.

Klarifikasi bukan berarti menghakimi pihak tertentu, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Awak media menegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan ini masih bersumber dari keterangan awal warga.

Identitas pihak yang disebut, status keanggotaannya, legalitas tindakan dan tujuan komunikasi belum terverifikasi secara independen.

Oleh sebab itu, Kapolres Tuban, jajaran terkait, maupun pihak-pihak yang disebut dalam keterangan warga diharapkan memberikan penjelasan resmi agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi, pada saat yang sama, setiap pengaduan masyarakat yang memiliki dasar untuk ditindaklanjuti perlu mendapat perhatian secara profesional.

Kejelasan informasi, prosedur yang sesuai hukum dan pertanggungjawaban atas penggunaan kewenangan menjadi unsur penting dalam menjaga hubungan kepercayaan antara masyarakat dan kepolisian. (Er)