JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP FARKES R KSPI) mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan intimidasi yang diduga dialami almarhumah dr. Elisa Princilia Utami Pakaenoni atau dr. Icha, dokter yang bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Organisasi tersebut juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya dr. Icha dan berharap seluruh proses hukum berjalan secara transparan, objektif, serta memberikan keadilan bagi semua pihak.
Berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga, dr. Icha meninggal dunia pada Jumat, 26 Juni 2026, setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif akibat kondisi kesehatan mental yang menurun.
Selama menjalani perawatan, keluarga menyebut almarhumah beberapa kali menceritakan adanya tekanan dan intimidasi yang diduga dialaminya sekitar dua pekan sebelum meninggal dunia.
Meski berada dalam tekanan emosional, keluarga menuturkan dr. Icha tetap menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan secara profesional.
Ia tetap memberikan pelayanan kepada pasien sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mengutamakan keselamatan pasien hingga akhir pengabdiannya.
Saat ini, dugaan adanya tekanan yang disebut melibatkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara masih berada dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Presiden FSP FARKES R KSPI, Idris Idham, menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan tidak boleh mendapat toleransi.
Menurutnya, tenaga kesehatan merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan yang setiap hari bekerja melayani masyarakat dengan risiko tinggi.
Karena itu, negara memiliki kewajiban memberikan jaminan keamanan, perlindungan hukum, dan rasa aman kepada seluruh tenaga kesehatan saat menjalankan profesinya.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya dr. Icha. Siapa pun pelakunya, segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan tidak boleh ditoleransi. Negara wajib memastikan setiap tenaga kesehatan dapat bekerja dengan aman, bermartabat, dan tanpa rasa takut,” tegas Idris Idham, Sabtu (4/7/2026).
FSP FARKES R KSPI menyatakan dukungan penuh terhadap proses investigasi yang tengah berlangsung. Organisasi meminta seluruh fakta diungkap secara terbuka, independen, dan akuntabel.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Selain mendorong penegakan hukum, FSP FARKES R KSPI juga meminta pemerintah segera memperkuat sistem perlindungan bagi tenaga kesehatan di Indonesia.
Di antaranya melalui penyediaan mekanisme pelaporan intimidasi yang mudah diakses, perlindungan hukum bagi pelapor maupun saksi, hingga layanan pendampingan psikologis bagi tenaga kesehatan yang mengalami tekanan di lingkungan kerja.
Idris Idham menegaskan bahwa keselamatan fisik, kesehatan mental, serta martabat profesi tenaga kesehatan harus menjadi perhatian utama.
Menurutnya, mereka hadir setiap hari untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat sehingga negara juga wajib hadir memberikan perlindungan yang nyata kepada para tenaga kesehatan.
FSP FARKES R KSPI turut mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak ingin ada lagi tenaga kesehatan yang harus menghadapi tekanan sendirian. Keselamatan fisik, kesehatan mental, dan martabat profesi tenaga kesehatan harus menjadi prioritas. Mereka hadir untuk menyelamatkan masyarakat, sehingga negara juga wajib hadir melindungi mereka,” tutup Idris Idham.
Organisasi berharap peristiwa yang menimpa dr. Icha menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem perlindungan hukum, keselamatan kerja, serta dukungan kesehatan mental bagi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (dpw)







