Hukrim

Pemuda Tikung Lamongan Tertipu Asmara Online, Motor NMAX Raib Digondol Pasutri Penipu

aksesadim01
5668
×

Pemuda Tikung Lamongan Tertipu Asmara Online, Motor NMAX Raib Digondol Pasutri Penipu

Sebarkan artikel ini
IMG 20260516 WA0013

LAMONGAN – Modus penipuan berkedok asmara di media sosial kembali memakan korban di Kabupaten Lamongan.

Seorang pemuda asal Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX miliknya setelah diperdaya pelaku yang menyamar sebagai perempuan cantik di Instagram.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Unit PPA Polres Lamongan.

Polisi juga tengah memburu seorang pria yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga menjadi otak aksi penipuan tersebut.

Peristiwa itu bermula ketika korban berinisial VS (18) berkenalan dengan akun Instagram bernama Nabila.

Percakapan keduanya semakin intens hingga berlanjut melalui WhatsApp.

Setelah beberapa waktu berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu langsung di wilayah Babat pada Minggu malam, 26 April 2026.

Tanpa menaruh curiga, korban datang seorang diri menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna putih miliknya.

Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan seorang perempuan yang mengaku sebagai pemilik akun Instagram tersebut.

Pertemuan itu awalnya berlangsung santai di kawasan Jalan Pramuka Babat.

Korban dan pelaku tampak mengobrol akrab layaknya dua orang yang sedang menjalin kedekatan.

Namun di balik sikap ramah pelaku, ternyata sudah tersusun rencana untuk membawa kabur kendaraan korban.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasi Humas M. Hamzaid menjelaskan bahwa perempuan berinisial FN (20), warga Kecamatan Sekaran, sempat meminjam motor korban dengan alasan hendak menjemput temannya.

“Korban kemudian menunggu cukup lama, namun pelaku tidak kembali. Saat dihubungi, nomor WhatsApp pelaku sudah tidak aktif dan korban juga diblokir,” jelasnya, Sabtu (16/5/2026).

Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Babat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa aksi tersebut diduga telah dirancang oleh LS (22), warga Kecamatan Maduran, yang kini masih buron.

LS diduga membuat akun Instagram palsu untuk mencari target korban.

Agar aksinya semakin meyakinkan, LS meminta FN yang diketahui merupakan istrinya untuk mengirim voice note kepada korban sehingga korban percaya sedang berkomunikasi dengan perempuan asli.

Setelah berhasil membawa motor korban, FN disebut langsung menuju rumah kontrakan mereka di Kecamatan Sukodadi.

Di lokasi itu, pelat nomor kendaraan sempat dilepas dan motor digunakan untuk aktivitas sehari-hari.

Polisi juga mengungkap bahwa FN diduga pernah menjalankan modus serupa pada tahun 2025.

Namun kasus sebelumnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Petugas akhirnya berhasil menangkap FN di rumah kontrakannya pada Rabu, 13 Mei 2026.

Sementara LS lebih dulu kabur sebelum penggerebekan dilakukan dan hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih milik korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Polres Lamongan pun menghimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkenalan dengan orang asing melalui media sosial, terutama jika belum pernah bertemu secara langsung. (fs)