JAKARTA — Wacana kenaikan tarif Transjakarta kembali menuai penolakan. Kali ini, suara tegas datang dari PP SPDT–FSPMI yang menilai kebijakan tersebut berpotensi memberatkan kaum pekerja.
Ketua Umum PP SPDT–FSPMI, Saipul Anwar, menegaskan bahwa rencana penyesuaian tarif tidak boleh menggunakan logika yang keliru, apalagi dengan membandingkannya terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
“UMP itu bukan tanda kesejahteraan, melainkan batas minimum untuk bertahan hidup. Kalau dijadikan alasan menaikkan tarif, justru buruh akan terkena beban ganda,” tegasnya, Minggu, 26 April 2026.
Menurut PP SPDT, transportasi publik bukan sekadar layanan biasa, melainkan kebutuhan dasar yang menopang mobilitas jutaan pekerja di ibu kota. Karena itu, aspek keterjangkauan harus tetap menjadi prioritas utama.
Selama lebih dari 20 tahun, tarif Transjakarta yang tetap di angka Rp3.500 dinilai sebagai bukti keberhasilan kebijakan subsidi publik.
Bukan sebuah masalah, melainkan bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat.
“Di tengah tekanan ekonomi seperti sekarang, tarif murah adalah bantalan sosial. Kalau dinaikkan, dampaknya langsung terasa bagi buruh dan masyarakat luas,” lanjut Saipul.
PP SPDT menilai, jika pemerintah ingin meningkatkan kualitas layanan, ada langkah lain yang bisa ditempuh tanpa harus membebani pengguna.
Di antaranya adalah efisiensi operasional, transparansi anggaran, hingga penguatan skema subsidi.
Mereka menegaskan, peningkatan layanan memang penting, tetapi pembiayaannya tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat.
“Negara harus hadir. Transportasi publik itu hak dasar pekerja, bukan komoditas yang terus dibebani biaya,” ujarnya.
Melalui pernyataan resminya, PP SPDT–FSPMI mendesak Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta agar mengambil keputusan yang berpihak pada rakyat, khususnya kaum buruh.
Kenaikan tarif, jika tidak dikaji secara matang, dinilai berisiko menekan daya beli dan berdampak luas terhadap produktivitas masyarakat.
“Transportasi publik harus tetap menjadi alat mobilitas sosial yang inklusif dan terjangkau, bukan sebaliknya,” pungkasnya. (dpw)







