Hukrim

Hakim Jatuhkan Vonis 9 Bulan Penjara untuk Oknum Wartawan Pemeras Kepala Desa

8931
×

Hakim Jatuhkan Vonis 9 Bulan Penjara untuk Oknum Wartawan Pemeras Kepala Desa

Sebarkan artikel ini
img 20260710 wa0017

MUARA ENIM – Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim menjatuhkan hukuman penjara selama 9 bulan kepada Hendra Wijaya, seorang pria yang mengaku sebagai wartawan media online.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap sejumlah kepala desa di Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/7/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pengancaman sehingga dijatuhi pidana penjara selama sembilan bulan.

Kasus ini bermula ketika Hendra menawarkan kerja sama publikasi kepada beberapa kepala desa.

Namun, tawaran tersebut tidak mendapat respon sesuai harapannya karena ditolak oleh para kepala desa.

Setelah penolakan itu, terdakwa diduga mengintimidasi para korban dengan ancaman akan menerbitkan pemberitaan negatif mengenai desa yang mereka pimpin apabila tidak memberikan sejumlah uang.

Salah seorang korban, Helkandi, mengungkapkan dirinya merasa khawatir karena sebelumnya sudah ada kepala desa lain yang menjadi sasaran pemberitaan buruk oleh terdakwa.

Demi menghindari dampak yang lebih luas, ia bersama beberapa kepala desa akhirnya menyerahkan uang dengan total sekitar Rp2,4 juta.

Tidak lama setelah uang tersebut diserahkan, aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap Hendra.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada para korban.

Ia mengaku uang yang diterimanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti membeli makanan, bahan bakar kendaraan, hingga rokok.

Meski menjadi korban, para kepala desa memilih memberikan maaf kepada terdakwa.

Mereka juga menyatakan tidak menuntut pengembalian uang yang telah diberikan dan berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hendra dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai adanya perdamaian antara terdakwa dan para korban menjadi salah satu faktor yang meringankan.

Hakim juga mempertimbangkan sikap para korban yang telah memaafkan serta tidak lagi menuntut ganti rugi.

Di sisi lain, majelis turut memperhatikan bahwa terdakwa pernah menjalani hukuman pidana pada masa lalu.

Namun, perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana sejenis dan telah terjadi sekitar sepuluh tahun silam, sehingga menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan lamanya hukuman.

Usai putusan dibacakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut.

Sementara Jaksa Penuntut Umum memilih menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (Tim Pitu)